Entri Populer

Jumat, 21 Desember 2012

HASIL-HASIL MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE III DESA SAMPEKONAN TAHUN 2012


 SAMBUTAN
PANITIA KHUSUS (AD-HOC)
MUSYAWARAH WARGA KATA CAKRA KE-III
DESA SAMPEKONAN TAHUN 2012

                Segala puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya telah memberikan kita kesehatan dan  kesempatan sehingga kita dapat berkumpul dan bersatu dalam forum Musyawarah warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) Ke-III Desa Sampekonan tahun 2012 yang yang dilaksanakan pada hari ini Jumat 10 Agustus 2012.
Didirikan pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Berangkat dari pemahaman akan hakikat tujuan didirikannya Karang Taruna secara teknis dan opesional, serta kondisi  empiris Karang Taruna Desa sampekonan yang mengalami kemandekan secara berkepanjangan dalam kurun waktu hampir sepuluh tahun belakangan ini sehingga mengantarkan Karang Taruna Sampekonan pada titik nadir yang sangat memprihatikan yaitu terlelap dan tak bisa bangun untuk memberikan arti, maka munculah gagasan  untuk melakukan  rekontruksi new karang taruna Sampekonan yang dilabeli “Pucak Keramat” dalam forum agung Musyawarah Warga Karang Taruna desa Sampekonan tahun 2012 dengan tema: “MENATA DIRI BENAHI NEGERI”. Tema ini menunjukkan bahwa kita semua yang berhimpun dalam wadah karang taruna yang sekarang tengah dan akan bermusyawarah ini hendak melakukan sebuah upaya pembenahan diri secara internal kelembagaan agar bisa melakukan pembenahan secara moril maupun sosiologis di negeri kita ini/sampekonan. Banyak hal yang harus kita lakukan sebagai bentuk partisipasi dan dedikasi kita sebagai generasi muda yang merindukan hangatnya dekapan pembangunan desa yang nyata. langkah untuk mengapai itu kini telah kita jajaki, semoga niat dan kesadaran kita sebagai anak muda sampekonan nan keramat ini tetap tulus. Semoga semangat kita terus berkobar demi tetap terjaganya asa kecerahan dibumi barakah ini.
                Akhirnya, kami memohon  maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penyusunan materi Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III Desa Sampekonan tahun 2012, terdapat kekeliruan. Semoga materi yang kami telah susun ini dapat menjadi pedoman suksesnya Musyawarah Warga KATA CAKRA Ke-III Desa Sampekonan tahun 2012.

Sampekonan,10 Agustus 2012
PANITIA AD-HOC
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012


1.  SAMINUDDIN ABDUL SAMAD      Ketua            (………………………………………………)

2.  ABDUL KARIM IBRAHIM       sekretaris (………………………………………………)

3.  KAYIB RIDWAN                            Bendahara        (………………………………………………)





KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 01 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   JADWAL ACARA PERSIDANGAN
                 MUSYAWARAH WARGA  KARANG TARUNA PUNCAK  KERAMAT  KE-III
  TAHUN 2012

Dengan Rahmat Allah SWT, Panitia Ad-hoc Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.    Bahwa Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 adalah merupakan amanat konstitusi organisasi Karang Taruna;
                                                        2.     Bahwa untuk kelancaran Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan jadwal acara persidangan Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012.

Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.

Memperhatikan                   :        Hasil Rapat Pimpinan Pleno Pengurus Harian Karang Taruna Desa Sampekonan Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan pada Jumat 03 Agustus 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     1.     Jadwal acara Persidangan Musyawarah Warga Karang Taruna Desa Sampekonan ke-III tahun 2012;
                                                        2.     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :   08.51 WITA

PANITIA AD-HOC
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012


1.  SAMINUDDIN ABDUL SAMAD      Ketua            (………………………………………………)

2.  ABDUL KARIM IBRAHIM       sekretaris (………………………………………………)

3.  KAYIB RIDWAN                            Bendahara        (………………………………………………)




JADWAL ACARA
MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN TAHUN 2012


NO

WAKTU

URAIAN ACARA

PENANGGUNG
JAWAB
1




















Jumat, 10 Agustus 2012
07.30 – 08.00

08.00-08.30


08.30-09.30




09.30-10.00




10.00-10.30


10.30-11.00


11.00

Pembukaan Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak keramat Ke-III Desa Sampekonan tahun 2012.
PLENO  I
- Penetapan Jadwal Acara Sidang
- Pembahasan Tata Tertib
- Pemilihan Presedium Sidang

PLENO II
-    Pembahasan dan Pengesahan AD/ART
-    Pembagian Komisi-Komisi
-    Sidang-Sidang  Komisi :
a.     Komisi A : Program Kerja
b.     Komisi B : Rekomendasi
-    Pengesahan Hasil Sidang Komisi
PLENO III
-        LPJ Ketua Karang Taruna Desa Sampekonan periode 20xx -2012
-        Pandangan umum Peserta terhadap LPJ Ketua Ketua Karang Taruna Desa Sampekonan periode 2009-2012.
-        Demisioner Ketua Karang Taruna Desa Sampekonan periode 20xx-2012
PLENO IV
-        Pemilihan dan Pengesahan calon ketua Karang Taruna Desa Sampekonan Periode 2012-2015
-        Pemaparan visi dan misi calon ketua Karang Taruna Desa Sampekonan Periode 2012-2015
PELENO V
-        Pemilihan dan pengesahan ketua Karang Taruna Desa Sampekonan Periode 2012-2015.
-        Pemilihan dan Pengesahan Formateur
-        Rapat dan pengesahan hasil rapat formateur
PLENO  VI
Penutupan Musyawarah Warga Karang Taruna Ke-III Desa Sampekonan tahun 2012.

Panitia Ad-hoc

Panitia Ad-hoc


Pimpinan Sidang

Pimpinan Sidang


Pimpinan Sidang


Pimpinan Sidang




Pimpinan Sidang


Pimpinan Sidang
    

        Sampekonan,10 Agustus 2012
     ttd
         PANITIA AD-HOC


TATA TERTIB
MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN TAHUN 2012
 

BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
1)     Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012 adalah forum pengambilan keputusan tertinggi KATA CAKRA Desa Sampekonan;
2)     Pengurus Pleno adalah semua unsure pengurus yang secara definitif ditetapkan dalam ketetapan formateur Musyawarah Warga Karang Taruna dan disahkan oleh Kepala Desa dalam Surat Keputusan Kepala Desa;
3)     Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta unsur Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara;
4)     Panitia Ad-hoc/khusus  adalah Panitia Kecil yang secara khusus diberikan kewenangan istimewa secara rangkap sebagai panitia pelaksana (organizing committee) dan sebagai panitia pengarah (steering committee) Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012;
5)     Tata Tertib adalah pedoman atau acuan dalam pelaksanaan Musyawarah Warga Karang Taruna Ke-III Desa Sampekonan tahun 2012.
BAB  II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2

Tugas dan wewenang Musyawarah Warga Karang Taruna Ke-III Desa Sampekonan tahun 2012 adalah :
1)     Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Karang Taruna Desa Sampekonan masa bakti 2004-2012;
2)     Menetapkan Program Kerja Umum Pengurus Karang Taruna Desa Sampekonan masa bakti 2012-2015;
3)     Mendengar dan memberi  penilaian menerima/menolak terhadap laporan pertanggung jawaban Ketua Pengurus Harian Karang Taruna Desa Sampekonan masa bakti 2004-2012;
4)     Memilih dan mengesahkan ketua Pengurus Harian Karang Taruna Desa Sampekonan masa bakti 2012-2015;
5)     Menyusun Pengurus Harian, Majelis Pertimbangan dan Pembina Karang Taruna Desa Sampekonan.
6)     Mengesahkan Susunan Pengurus Harian, Majelis Pertimbangan dan Pembina Karang Taruna Desa Sampekonan;
7)     Memilih dan menetapkan Formatur.

BAB  III
PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 3

1)     Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III dihadiri oleh peserta dan peninjau;
2)     Peserta adalah Seluruh Warga karang Taruna Puncak Keramat Desa Sampekonan yang berusia 13-45 tahun  sebagaimana ketentuan Pedoman Dasar Karang Taruna;
3)     Peninjau adalah Pemerintah Desa dan BPD serta undangan.




Pasal 4
1)     Hak Peserta Dan Peninjau :
a.        Peserta memiliki hak mengajukan pendapat dan hak suara
b.        Masing-masing peserta mempunyai hak 1 suara
c.        Peninjau hanya memiliki  hak mengajukan pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara
2)     Peserta dan peninjau wajib menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Musyawarah Warga karang Taruna ke-III Desa Sampekonan.
BAB IV
SIDANG DAN ALAT KELENGKAPAN SIDANG

Pasal 5

Sidang dalam Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012, terdiri dari :
a.     Sidang Pleno;
b.     Sidang Komisi;
Pasal 6
Alat-alat kelengkapan Sidang dalam Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 adalah :
a.     Pimpinan sidang;
b.     Meja dan Palu Sidang;
c.     Komisi-komisi;
d.     Formatur.
   Bagian Pertama
                                 Pimpinan Sidang
   Pasal 7
1)     Pimpinan sidang pleno terdiri dari 3 orang yaitu seorang Ketua, dan dua Anggota yang dipilih dari dan oleh peserta;
2)     Pimpinan sidang pleno merupakan satu kesatuan kolektifitas pimpinan;
3)     Pimpinan sidang pleno bertugas memimpin seluruh sidang pleno Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke III;
4)     Pimpinan Sidang berhak memberi teguran/peringatan kepada peserta sidang apabila melakukan pelanggaran dalam siding;
5)     Apabila point 4 tidak diindahkan oleh peserta, maka pimpinan sidang berhak memerintahkan peserta tersebut untuk meninggalkan ruangan sidang.

                                                                         Bagian Kedua
Komisi-Komisi
Pasal 8
1)     Komisi-komisi Musyawarah Warga Karang Taruna terdiri dari :
a.     Komisi Rekomendasi Internal
b.     Komisi Rekomendasi Eksternal
2)     Tugas dan Wewenang Sidang Komisi
a.        Memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya.
b.        Melaporkan hasil sidang komisi kepada sidang Pleno Musyawarah Warga Karang Tarun Ke-III.
c.        Pimpinan Sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi.

Bagian Ketiga
Formateur
Pasal 9
1)     Formateur bersifat sementara dan tidak permanen, status,fungsi dan kewenanganya berakhir dengan sendirinya setelah personalia kepengurusan terbentuk dan ditetapkan;
2)     Tata Cara Pemilihan Formateur :
a.        Pemilihan formatur dilakukan secara terpisah dengan pemilihan ketua;
b.        Ketua terpilih secara otomatis menjadi ketua formateur sedangkan anggota formateur yang terdiri 4 0rang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III;
c.        Pemilihan Formatur dilaksanakan dalam sidang Pleno Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III;
3)     Wewenang Formateur :
a.        Formatur diberi kewenangan untuk secara bersama-sama dengan Ketua Karang taruna Puncak Keramat terpilih (ketua tim formateur) menyusun personalia kepengurusan periode 2012-2015;
b.        Sturuktur dan jumlah Pengurus Harian Karang Taruna Puncak Keramat Desa Sampekonan periode 2012 – 2015 didasarkan pada ketentuan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta Permensos No.77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c.        Formatur diberi kewenangan menetapkan Majelis Pertimbangan karang Taruna (MPKT) Desa sampekonan periode 2012-2015 sesuai kebutuhan.

BAB  V
TATA CARA BERBICARA

Pasal  10

1)     Setiap peserta berbicara melalui dan seizin pimpinan siding;
2)     Pendapat yang diajukan harus singkat dan jelas;
3)     Tidak ada iterupsi diatas interupsi;
4)     Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraannya, maka pimpinan sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali pada pokok permasalahan;
5)     Pimpinan sidang dapat mengambil kesimpulan atas pertanyaan atau pendapat.

BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Quorum

1)     Sidang Pleno Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III dinyatakan sah apabila  dihadiri  ½ + 1 jumlah peserta;
2)     Apabila tidak quorum, maka sidang dimungkinkan untuk dilanjutkan atas kesepakatan forum / peserta sidang yang hadir serta dapat mengambil keputusan.

Pasal 12
Tata Cara Pengambilan Keputusan

1)     Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dicapai, maka keputusan dilaksanakan secara voting;
2)     Penyampaian suara dilakukan peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak,atau abstain dilakukan secara  lisan, mengacungkan tangan, berdiri atau tertulis;
3)     Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan suara secara langsung;
4)     Khusus pemilihan Ketua dilakukan secara tertutup bebas dan rahasia.

BAB VII
KRITERIA DAN TATA CARA PEMILIHAN KETUA
Pasal 13
       Kriteria

Calon Ketua/Pengurus Karang Taruna Sampekonan periode 2012-2015 dipilih melalui Musyawarah warga karang Taruna Ke III dengan kriteria sebagai berikut:
1)     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)     Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945;
3)     Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan karang taruna;
4)     Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial; dan
5)     Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.

Pasal 14
   Tata Cara Pemilihan 

Pemilihan Ketua Karang Taruna Sampekonan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.     Penjaringan calon yang dilakukan secara aklamasi atau votting melalui kotak suara
2.     Pernyataan kesediaan calon ketua secara lisan
3.     Uji  kriteria calon Ketua
4.     Pemilihan dan pengesahan ketua terpilih.

BAB  VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15

Segala ketentuan yang tidak sesuai dengan keputusan tata tertib Musyawarah Warga Karang Taruna Ke-III desa Sampekonan dinyatakan tidak sah.

Pasal 16
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012

                                                                                                                                                ttd


                                                                                                                                PANITIA AD-HOC

















 
KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 02 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   TATA TERTIB
                   MUSYAWARAH WARGA  KARANG TARUNA PUNCAK  KERAMAT  KE-III
  TAHUN 2012

Dengan Rahmat Allah SWT, Panitia Ad-hoc Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.    Bahwa untuk mengatur kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan tata tertib;
                                                        2.     Bahwa untuk itu perlu diputuskan Ketetapan tentang tata tertib Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.

Memperhatikan                   :        Hasil Rapat Pimpinan Pleno Pengurus Harian Karang Taruna Desa Sampekonan Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan pada Jumat 03 Agustus 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     1.     Tata tertib Musyawarah Warga Karang Taruna Desa Sampekonan ke-III tahun 2012;
                                                        2.     Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :  08.58 WITA

PANITIA AD-HOC
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012
                                                                        


              1.   SAMINUDDIN ABDUL SAMAD                 Ketua            (………………………………………………)

2.   ABDUL KARIM IBRAHIM      sekretaris (………………………………………………)

3.   KAYIB RIDWAN                    Bendahara                (………………………………………………)
 




KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 03 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   PIMPINAN SIDANG
                   MUSYAWARAH WARGA  KARANG TARUNA PUNCAK  KERAMAT  KE-III
  TAHUN 2012

Dengan Rahmat Allah SWT, Panitia Ad-hoc Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.    Bahwa untuk mengatur kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan pimpinan sidang;
                                                        2.     Bahwa untuk itu perlu diputuskan Ketetapan tentang nama-nama pimpinan sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.
Memperhatikan                   :        Hasil sidang pleno I Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     a.     Nama-nama pimpinan sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012;
                                                                1). F.B. ABDUL BARRY      (Ketua)
                                                                2). KAYIB RIDWAN             (Anggota)
                                                                3). ABD.KARIM IBRAHIM   (Anggota)
                                                         b.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :  09.03 WITA

PANITIA AD-HOC
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012
     
                                                                  
1.  SAMINUDDIN ABDUL SAMAD      Ketua            (………………………………………………)

2.   ABDUL KARIM IBRAHIM      sekretaris (………………………………………………)

3.   KAYIB RIDWAN                     Bendahara                (………………………………………………)





                   PEDOMAN DASAR DAN PEDOMAN RUMAH TANGGA
                                 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT
                 DESA SAMPEKONAN

                                  
                     MUQADIMAH

Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Uraian pengertian yang lebih luas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.     Karang Taruna adalah suatu organisasi/ perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
2.     Sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA) yang telah ada.
3.     Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda.
4.     Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya.
5.     Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat.
        Besarnya harapan untuk menciptakan solidaritas di kalangan para pemuda untuk menggapai kesejahteraan masyarakat di atas usaha-usaha produktif dan mandiri, menghantarkan kebangkitan para pemuda Desa Sampekonan untuk mendeklarasikan terbentuknya kembali organisasi Karang Taruna Desa Sampekonan dengan nama baru yakni Karang taruna Puncak Keramat Desa Sampekonan, yang ditandai dengan penyelenggaraan Musyawarah Warga Karang Taruna pada hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012, di Balai Desa Sampekonan.
        Dengan berlandaskan pada Keputusan Menteri Sosial RI No.77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, maka tersusunlah Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Puncak Keramat Desa Sampekonan sebagai berikut:
                                                            

                                                                PEDOMAN DASAR
              KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT DESA SAMPEKONAN
 

                                                                         BAB I
                                                                        NAMA DAN WAKTU
                                                                      Pasal 1
1)     Organisasi ini bernama KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT Desa Sampekonan yang selanjutnya disingkat KATA CAKRA Desa Sampekonan.

2)    Organisasi ini berdiri kembali dalam Musyawarah Warga Karang Taruna III yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012 di Balai Desa Sampekonan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
     BAB II
ASAS DAN TUJUAN
           Pasal 2
1)     KATA CAKRA Desa Sampekonan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2)    Tujuan KATA CAKRA Desa Sampekonan adalah :
a.     Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan setaip anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.     Terwujudnya kualitas kesejahteraan social setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di Desa Sampekonan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c.     Terwujudnya pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d.     Terwujudnya pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

     BAB III
      KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN FUNGSI
     Pasal 3
1)     KATA CAKRA berkedudukan di Desa Sampekonan, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tengah, dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2)     KATA CAKRA Desa Sampekonan mempunyai tugas pokok secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat Desa Sampekonan menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

3)     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) KATA CAKRA Desa Sampekonan melaksanakan fungsi :
a.     Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan social, khususnya generasi muda;
b.     Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi reahabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.     Meningkatkan usaha ekonomi produktif;
d.     Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.     Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kearifan local; dan
f.      Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
     KEANGGOTAAN
                Pasal 4
1)     Keanggotaan KATA CAKRA Desa Sampekonan menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan Desa Sampekonan merupakan Warga KATA CAKRA;

2)     Warga KATA CAKRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.

 
BAB V
   KEORGANISASIAN
Pasal 5
1)     Keorganisasian KATA CAKRA Desa Sampekonan diselenggarakan secara otonom oleh warga Karang Taruna di Desa Sampekonan;

2)     Sebagai pemantapan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk forum-forum komunikasi di lingkup Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

BAB VI
                                                   KEPENGURUSAN
                                                                  Pasal 6
1)     Kepengurusan KATA CAKRA Desa Sampekonan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh unsure Pengurus Harian  serta seksi-seksi yang terdiri dari :
a.     Wakil Ketua I
(Bidang Pengembangan dan Kelembagaan)
b.     Wakil Ketua II
(Bidang Program Kerja)
c.     Sekretaris
d.     Wakil Sekretaris I
(Bidang Kesekretariatan dan Tata Usaha)
e.     Wakil Sekretaris II
(Bidang Personalia)
f.      Bendahara
g.     Wakil Bendahara I
(Bidang Pengelolaan Asset dan Keuangan)
h.     Wakil Bendahara II
(Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan)
i.      Seksi Humas,Publikasi dan Dokumentasi.
j.      Seksi Hubungan Kerjasama dan Kemitraan
k.     Seksi Pendidikan dan Pelatihan
l.      Seksi Ekonomi dan pelayanan Kesejahteraan Sosial
m.    Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental
n.     Seksi Ketertiban dan Lingkungan Hidup
o.     Seksi Olahraga dan Seni Budaya
2)     Personalia kepengurusan KATA CAKRA Desa Sampekonan disusun secara proporsional sesuai dengan kebutuhan oleh tim formateur secara bersama-sama dengan ketua KATA CAKRA terpilih pada forum Musyawarah Warga Karang Taruna;
3)     Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
                                                                                   
                                                                                        BAB VII
                                                                           MEKANISME KERJA
Pasal 7
1)     Pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan melaksanakan fungsi fungsi operasional di bidang Kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku;

2)     Mekanisme hubungan kerjasama Pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan dalam pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi dengan pengurus Karang Taruna antar Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional (bukan operasional);

4)    Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi KATA CAKRA yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka diadakan forum pertemuan KATA CAKRA yang diatur sebagai berikut:
        a)    Bentuk bentuk forum terdiri dari:
·         Musyawarah Warga Karang Taruna;
·         Rapat Kerja;
·         Rapat Pengurus Pleno;
·         Rapat Pengurus Harian;
·         Rapat Konsultasi.
b)    Mekanisme dan forum-forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga Karang taruna.
c)     Pengambilan keputusan dalam setiap forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
d)    Perubahan Pedoman Dasar/ Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Warga karang Taruna dengan ketentuan :
·         Tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Karang Taruna yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia yang baru sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
·         Minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan.

5)    Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan adalah sebagai berikut:
a)    Pengurus KATA CAKRA berkedudukan di Desa Sampekonan.
b)    Pemilihan dan penetapan Ketua Umum dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Musyawarah Warga Karang Taruna serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c)     Pemilihan dan Penetapan personalia pengurus KATA CAKRA dilakukan oleh tim formateur secara bersama-sama dengan Ketua Umum terpilih dengan tetap memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan.
d)    Masa bakti Pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya, serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

                                                                                        BAB VIII
            PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
        Pasal 8

1)    Pengukuhan Pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan dilakukan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;
2)    Pelantikan Pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan dilakukan oleh Kepala Desa.

                                                                                           BAB IX
           PEMBINA
             Pasal 9
KATA CAKRA Desa Sampekonan memiliki Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
1)       Pembina Umum KATA CAKRA adalah :
a.     Bupati Banggai Kepulauan;
b.     Camat Peling Tengah;
c.     Kepala Desa, Kepala Dusun dan Badan Permusyawaratan Desa.

2)       Pembina Fungsional KATA CAKRA adalah:
a.     Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan;
b.     Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kantor Kecamatan Peling Tengah;
c.     Kaur Pemerintahan dan Kaur Pembangunan Desa

3)       Pembina Teknis KATA Cakra adalah Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan dan pimpinan Unit Desa yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi KATA CAKRA Desa Sampekonan.

4)       Dalam hal pembinaan operasional secara langsung terhadap KATA CAKRA sesuai tingkatan kewenanganya dilakukan oleh Pembina utama, Pembina fungsional dan Pembina tekhnis ditingkat desa Sampekonan.
                                                                      BAB X
                                                                   KEUANGAN
                                                                      Pasal 10
Keuangan KATA CAKRA Desa Sampekonan diperoleh dari:
1)    Iuran warga Karang Taruna;
2)    Usaha sendiri yang diperoleh secara sah dan halal;
3)    Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
4)    Bantuan/ subsidi dari Pemerintah;
5)    Usaha usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.


     BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNIS KARANG TARUNA
                                                                      Pasal 11
1)     KATA CAKRA Desa Sampekonan dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) pada forum Musyawarah Warga Karang Taruna yang disusun dan ditetapkan oleh formateur;

2)    Majelis Pertimbangan KATA CAKRA Desa Sampekonan dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris (sesuai kebutuhan) dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.

   Pasal 12

1)     KATA CAKRA Desa Sampekonan dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program programnya;

2)     Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya;

3)     Pelaksana Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh KATA CAKRA Desa Sampekonan dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Pengurus KATA CAKRA.

BAB XII
                                                                  IDENTITAS
                                                                                 Pasal 13
1)     KATA CAKRA Desa Sampekonan memiliki identitas yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan tidak menghilangkan subtansi makna dari setiap identitas yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Karang Taruna;

2)     Identitas KATA CAKRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu terdiri dari lambang, bendera, seragam dan lagu mars serta hymne;

3)     Identitas yang telah ditetapkan atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi KATA CAKRA.
4)     Mekanisme penggunaan identitas KATA CAKRA diatur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga.

BAB XIII
                                                               PENUTUP
                                                                              Pasal 14
1)    Hal hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga.

5)     Pedoman Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan direvisi sebagaimana mestinya.
































                                         PEDOMAN RUMAH TANGGA
                    KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT DESA SAMPEKONAN

BAB I
                                                              KEANGGOTAAN
                                                                                                Pasal 1
Anggota KATA CAKRA Desa Sampekonan terdiri dari anggota pasif, anggota aktif.
                                                                    
                                                                        Pasal 2

1)     Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun;

2)    Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 17 s/d 40 tahun karena potensi, bakat, dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-program Karang Taruna;
                                                                                             Pasal 3
                                                                               Kriteria Keanggotaan
1)     Anggota Pasif adalah generasi muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program-program organisasi;

2)    Anggota Aktif adalah generasi muda Desa Sampekonan yang telah mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna dan telah mengikuti pembekalan anggota baru atau training kader siaga yang diselenggarakan KATA CAKRA.


       Pasal 4
 Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan KATA CAKRA berhenti karena:
1)    Meninggal dunia.
2)    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari Anggota Aktif.
3)    Diberhentikan sementara dari Anggota Aktif.
4)    Diberhentikan dari Anggota Aktif.

                                                                                                Pasal 5
  Hak dan Kewajiban Anggota
1)     Setiap anggota KATA CAKRA memiliki hak:
a.     Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan program-program organisasi Karang Taruna.
b.     Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi Karang Taruna.
c.     Untuk menjadi pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu.
d.     Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi.
e.     Memperoleh fasilitas keanggotaan.

2)     Setiap anggota KATA CAKRA  memiliki kewajiban:
a.     Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA Desa Sampekonan serta ketentuan-ketentuan lainnya;
b.     Membayar iuran anggota;
c.     Menjaga nama baik organisasi;
d.     Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan KATA CAKRA bagi Anggota Aktif.
                                                                                                BAB II
                                                               KEPENGURUSAN
                                                                                               Pasal 6
1)     Kepengurusan KATA CAKRA Desa Sampekonan dibentuk melalui Musyawarah Warga Karang Taruna yang dirumuskan dan ditetapkan oleh formateur yang ditunjuk untuk itu, kecuali Ketua yang pemilihan dan penetapannya melalui prosedur pemilihan secara langsung;

2)     Untuk menjamin daya guna dan hasil guna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan Karang Taruna dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;

3)     Pengurus Pleno adalah semua unsure pengurus yang secara definitif ditetapkan dalam ketetapan formateur Musyawarah Warga Karang Taruna dan disahkan oleh Kepala Desa dalam Surat Keputusan Kepala Desa;

4)     Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta unsur Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara.

Bagian Pertama
Pembentukan Kepengurusan
                                                                           Pasal 7
1)    Pembentukan Kepengurusan dilakukan dalam Musyawarah warga Karang Taruna apabila:
        a.     Pengurus sebelumnya telah habis masa jabatan/ bhaktinya;
        b.     Pengurus dalam masa jabatan/bhaktinya tidak menunjukkan keaktifan, selama-lamanya 2 (dua) tahun sejak pembentukannya dalam Musyawarah Warga Karang Taruna;

2)     Tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus diawali dengan pemilihan dan penetapan Ketua KATA CAKRA periode selanjutnya secara langsung dalam bentuk musyawarah mufakat dan atau voting, dan ketua terpilih secara otomatis menajdi ketua tim formateur;

3)    Penetapan anggota formateur Musyawarah Warga Karang Taruna dengan ketentuan:
        a.     Menetapkan anggota formateur untuk secara bersama-sama dengan Ketua KATA CAKRA terpilih (ketua tim formateur) menyusun personalia kepengurusan;
        b.     Formateur bersifat sementara dan tidak permanen, status,fungsi dan kewenanganya berakhir dengan sendirinya setelah personalia kepengurusan terbentuk dan ditetapkan;

4)    Kepengurusan KATA CAKRA yang sudah dibentuk dan ditetapkan, direkomendasikan oleh formateur Musyawarah Warga Karang Taruna untuk disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa serta dilantik oleh Kepala Desa sebagai Pembina Umum.

        Bagian Kedua
       Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus
              Pasal 8
1)     Masa jabatan kepengurusan KATA CAKRA Desa Sampekonan adalah 3 (tiga) tahun;

2)    Jumlah kepengurusan KATA CAKRA Desa Sampekonan ditentukan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna, dengan batasan minimal 25 orang.




Bagian Ketiga
Kriteria Pengurus
Pasal 9
Untuk dapat menjadi Pengurus KATA CAKRA Desa Sampekoanan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1)    Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3)    Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
4)    Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan social; dan
5)     Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.

Bagian Keempat
Pemberhentian Pengurus dan Penggantian Antar Waktu (PAW)

Pasal 10

Seorang Pengurus KATA CAKRA dinyatakan berhenti jika:
1)    Meninggal Dunia;
2)    Karena habis masa baktinya;
3)    Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
4)    Diberhentikan untuk sementara waktu (non-aktif) karena terlibat kasus pidana tertentu, dan untuk kepentingan nama baik organisasi;

5)    Diberhentikan dengan hormat apabila selama kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata tidak dapat menunjukkan keaktifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;

6)    Diberhentikan dengan hormat apabila setelah diberikan peringatan tertulis nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;

7)    Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti di depan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;

8)    Apabila seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai pengurus, maka Rapat Pengurus Pleno (RPP) berwenang mencarikan penggantinya selama masa bakti berjalan dengan cara:
        a.     Mengusulkan atau meminta penggantinya dalam RPP dan merekomendasikannya;
        b.     Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP.

Bagian Kelima
Evaluasi Kepengurusan
Pasal 11
1)     Evaluasi kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW atau tidak, dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali oleh Pengurus Harian untuk kemudian dipertanggung-jawabkan dalam forum RPP;
2)     Evaluasi kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi PAW juga menyangkut pemutasian (pemindahan) pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip posisi yang tepat untuk orang yang tepat;
3)     Evaluasi kepengurusan tidak membenarkan penambahan jumlah pengurus yang merupakan hasil sidang formatur yang disahkan oleh Sidang Pleno Musyawarah Warga Karang Taruna.

Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pengurus
                                                                 Pasal 12
1)    Setiap Pengurus KATA CAKRA berhak:
a)     Mendapatkan perlakuan yang sama dalam manajemen profesional organisasi;
b)     Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam maupun kesempatan;
c)     Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;
d)     Mempunyai hak suara dalam RPP;

3)     Setiap Pengurus berkewajiban:
a)     Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA Desa Sampekonan dan ketentuan-ketentuan lainnya;
b)     Menjaga nama baik organisasi;
c)     Membayar Iuran Pengurus Karang Taruna;
d)     Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;
e)     Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-masing.

Bagian Ketujuh
Janji Pengurus
                                                                  Pasal 13
Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut :
Demi Allah, saya berjanji :
•       Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
•       Taat pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA Desa Sampekonan serta ketentuan-ketentuan lainnya.
       Setia dan teguh pada amanah Musyawarah Warga Karang Taruna.
       Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung-jawabkan jabatan saya tersebut secara moral maupun institusional.

Bagian Kedelapan
   Wewenang,Tugas dan Tanggugjawab Pengurus

                                                       Pasal 14
   Wakil Ketua I
         (Bidang Kelembagaan dan Pendukung)
1)     Kewenangan Wakil Ketua I yaitu membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi di Seksi Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Dokumentasi; Seksi Hubungan Kerjasama dan Kemitraan; dan Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
2)     Tugas Wakil Ketua I meliputi :
a.     Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan se Kabupaten Banggai Kepulauan;
b.     Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Seksi yang di naunginya;
c.     Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
d.     Merumuskan segala kebijakan pada Seksi yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
e.     Memimpin rapat-rapat organisasi pada Seksi yang di naunginya;
f.      Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Seksi yang di naunginya;
3)     Tanggung Jawab Wakil Ketua I yaitu mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Seksi yang di naunginya dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.
  Pasal 15
   Wakil Ketua II
   (Bidang Program Kerja)

1)     Kewenangan Wakil Ketua II yaitu membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi di Seksi Ekonomi dan Usaha Kesejahteraan Sosial; Seksi Pembinaan Mental dan Kerohanian; Seksi Lingkungan Hidup; dan Seksi Olah Raga seni dan Budaya;
2)     Tugas Wakil Ketua II adalah :
a.     Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan se Kabupaten Banggai Kepulauan;
b.     Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Seksi yang di naunginya;
c.     Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
d.     Merumuskan segala kebijakan pada Seksi yang di naunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
e.     Memimpin rapat rapat organisasi pada Seksi yang di naunginya;
f.      Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Seksi yang di naunginya.
3)     Wakil Ketua II memiliki tanggungjawab untuk mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Seksi yang di naunginya dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.
Pasal 16
   Sekretaris

1)     Kewenangan Sekretaris adalah membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi;
2)     Tugas Sekretaris yaitu :
a.     Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan surat keluar pengurus;
b.     Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus KATA CAKRA;
c.     Bertanggung jawab untuk setiap aktifitas di bagian administrasi dan tata kerja organisasi;
d.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
e.     Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian administrasi dan tata kerja;
f.      Memimpin rapat-rapat organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian;
g.     Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi dan antar bagian secara bersama sama.
3)     Sekretaris bertanggungjawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.

                                                                 Pasal 17
           Wakil Sekretaris I
        (Bidang Kesekretariatan dan Tata Usaha)

1)     Kewenangan Wakil Sekretaris I adalah membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan umum dan kerumahtanggaan;
2)     Tugas Wakil Sekretaris I yaitu :
a.     Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi;
b.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang sistem kearsipan, koresponden dan kesekretariatan secara keseluruhan untuk menjadi kebijakan organisasi;
c.     Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno maupun Rapat Pengurus Harian;
d.     Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian kesekretariatan dan tata kerja organisasi;
e.     Memfasilitasi kebutuhan ketatausahaan internal organisasi dan antar departemen;
f.      Menyelenggarakan aktifitas korespondensi organisasi baik internal maupun eksternal, masuk maupun keluar organisasi;
g.     Bertindak selaku Kepala Sekretariatan Organisasi yang memiliki kewenangan mengatur dan mengkoordinasikan tata usaha organisasi.
3)     Tanggung jawab Wakil Sekretaris I adalah mengkoordinasikan seluruh aktifitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris.

     Pasal 18
Wakil Sekretaris II
(Bidang Personalia)

1)     Kewenangan Wakil Sekretaris II adalah membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Sekretaris dalam hal kepersonaliaan;
2)     Tugas Wakil Sekretaris II meliputi :
a.     Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kepersonaliaan;
b.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang kepersonaliaan untuk menjadi kebijakan organisasi;
c.     Mendokumentasikan data pengurus dan anggota aktif di seluruh lingkup provinsi terutama pengurus provinsi untuk kepentingan organisasi dan hal kepersonaliaan;
d.     Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian kepersonaliaan;
e.     Memfasilitasi dan merekomendasi/mengusulkan kebutuhan kepersonaliaan organisasi, terutama dalam hal pembentukan kepanitiaan untuk aktifitas tertentu;
f.      Menyelenggarakan akfifitas yang berkaitan dengan pemberian reward dan punishment terhadap pengurus berdasarkan kode etik organisasi;
g.     Bertindak selaku Kepala Personalia yang memiliki kewenangan mengatur dan mengkoordinasikan sistem kepersonaliaan organisasi.
3)     Tanggung jawab Wakil Sekretaris II yaitu mengkoordinasikan seluruh aktifitas kepersonaliaan dan mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris.

Pasal 19
    Bendahara

1)     Kewenangan Bendahara yaitu membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bagian kekayaan dan keuangan organisasi;
2)     Tugas Bendahara meliputi :
a.     Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
b.     Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan atau Otorisator Keuangan di tubuh pengurus;
c.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
d.     Memimpin rapat rapat organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
e.     Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP;
f.      Menyelenggarakan aktifitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya;
g.     Menyelenggarakan aktifitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama (sponsorship);
h.     Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
i.      Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
3)     Tanggung jawab Bendahara KATA CAKRA adalah mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.
     Pasal 20
Wakil Bendahara I
            (Bidang Pengelolaan Asset dan Keuangan)

1)     Wewenang Wakil Bendahara I yaitu membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Bendahara dalam hal pengelolaan keuangan organisasi;
2)     Tugas Wakil Bendahara I yaitu :
a.     Mewakili Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembukuan keuangan organisasi;
b.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
c.     Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi secara rutin;
d.     Menyusun neraca rugi laba keuangan organisasi setiap bulan sekali;
e.     Menyelenggarakan aktifitas transaksi yang berkaitan dengan lembaga-¬lembaga keuangan dan donasi;
f.      Menyimpan keuangan organisasi di lembaga keuangan yang disepakati forum RPP dan menyisihkan dalam pettycash untuk kepentingan operasional;
g.     Bertindak sebagai akuntan organisasi yang berwenang mengatur dan mengelola keuangan organisasi secara teknis administratif.
3)     Tanggung jawab Wakil Bendahara I adalah mengkoordinasikan seluruh aktifitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Bendahara.

                                                          Pasal 21
Wakil Bendahara II
             (Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan)

1)     Kewenangan Wakil Bendahara II yaitu membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Bendahara dalam hal pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi;
2)     Tugas Wakil Bendahara II terdiri dari :
a.     Mewakili Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi;
b.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
c.     Menyelenggarakan aktifitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan organisasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
d.     Menyusun konsepsi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi setiap tahunnya dengan menggunakan pertimbangan dan indikator indikator teknis yang ada;
e.     Mendata dan menginventarisir asset dan harta kekayaan organisasi untuk kepentingan perhitungan modal dan rugi/laba organisasi;
f.      Mengusulkan/merekomendasikan dan menyediakan jasa Akuntan Publik untuk kepentingan pelaksanaan audit kekayaan dan keuangan organisasi secara keseluruhan setiap tahunnya;
g.     Bertindak sebagai auditor internal organisasi yang berwenang mengawasi dan memeriksa keuangan organisasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
3)     Tanggung jawab Wakil Bendahara II adalah mengkoordinasikan seluruh aktifitas pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Bendahara.
      Pasal 22
                              Seksi Hubungan Masyarakat,Publikasi Dan Dokumentasi
       
1)     Memiliki kewenangan menyelenggarakan segala aktifitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaporan;
2)     Memiliki tuggas :
a.     Merumuskan dan rnengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Seksi Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi sesuai visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.     Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.     Mendata dan menginventarisir aktifitas Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.     Menyelenggarakan aktifitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektifnya hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi;
e.     Membangun 'hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi baik yang bersifat khusus bagi Warga Karang Taruna maupun bagi masyarakat pada umumnya, baik rutin maupun temporer;
f.      Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat;
g.     Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam bagian komunikasi;
3)     Memiliki tanggungjawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Seksi Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Dokumentasi serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.

      Pasal 23
                                              Seksi Hubungan Kerjasama Kemitraan

1)     Memiliki kewenangan menyelenggarakan segala aktifitas Pengembangan Organisasi, Kelembagaan dan Hubungan Kerjasama Kemitraan mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaporan;
2)     Mempunyai Tugas :
a.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Seksi Hubungan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.     Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.     Mendata dan menginventarisir perubahan dan inovasi dalam hubungan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada/terjadi untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.     Menyelenggarakan bimbingan, sosialisasi, dan kajian dalam rangka Hubungan Kerjasama Kemitraan melalui aktifitas ilmiah baik secara temporer maupun rutin;
e.     Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dalam rangka studi perbandingan untuk kepentingan Pengembangan Organisasi, Kelembagaan dan Hubungan Kerjasama Kemitraan.
3)     Mempunyai tanggung jawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Seksi Hubungan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.

         Pasal 24
                                                   Seksi Pendidikan dan Pelatihan

1)     Mempunyai kewenangan menyelenggarakan segala aktifilas yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan mulai dari perencanaan hingga pelaporan;
2)     Memiliki Tugas :
a.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.     Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap, tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.     Mendata dan menginventarisir aktifitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti, dikaji dan dikembangkan;
d.     Mendata dan mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang diproyeksikan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
e.     Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan untuk meelaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
3)     Memiliki tanggung jawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Seksi pendidikan dan pelatihan  serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.

       Pasal 25
                                      Seksi Usaha Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial

1)     Mempunyai kewenangan menyelenggarakan segala aktifitas Usaha Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi KATA CAKRA dalam Pelayanan Sosial kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga pelaporan;
2)     Mempunyai tugas :
a.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Seksi Usaha Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada para PMKS sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.     Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.     Mendata dan menginventarisir aktifitas Usaha-usaha Ekonomi kecil, menengah dan Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada para PMKS yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.     Menyelenggarakan akfifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pengembangan usaha ekonomi kecil dan menengah serta pemberdayaan para PMKS melalui aktifitas Pelayanan Sosial tertentu baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga lembaga binaan maupun lembaga lembaga masyarakat yang bersitat koordinatif;
e.     Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Usaha usaha Ekonomi baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya dan usaha-usaha Kesejahteran Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial terpadu kepada para PMKS;
f.      Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bagian ekonomi kerakyatan dan koperasi serta gerakan aksesibilitas bagi PMKS terutama para penyandang cacat untuk memperoleh kesempatan dan hak yang sama sehingga dapat hidup setara dengan masyarakat pada umumnya.
3)     Bertanggung jawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi di Seksi Usaha Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada para PMKS serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.
      Pasal 26
                                         Seksi Pembinaan Mental dan Kerohanian

1)     Memiliki wewenang menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan sumber daya manusia yang terkait dengan Pengembangan Kegiatan Pembinaan Mental dan Kerohanian mulai dari perencanaan hingga pelaporan;
2)     Mempunyai Tugas :
a.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Seksi Pembinaan Mental dan Kerohanian sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk kebijakan organisasi;
b.     Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.     Mendata dan menginventarisir aktivitas Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.     Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalarn rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Seksi Pembinaan Mental dan Kerohanian baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga lembaga kajian keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja, yang bersifat koordinatif;
e.     Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Pengembangan Kegiatan Pembinaan Mental dan Kerohanian baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f.      Menyelenggarakah peringatan hari hari besar keagamaan secara berkala.
3)     Bertanggungjawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Biro Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

Pasal 27
                                         Seksi  Ketertiban dan Lingkungan Hidup

1)     Memiliki kewenangan menyelenggarakan segala aktifitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan ketertiban dan pengembangan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga pelaporan;
2)     Mempunyai tugas :
a.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Seksi Ketertiban dan Lingkungan Hidup sesuai visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.     Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.     Mendata dan menginventarisir aktifitas pemeliharaan dan pengembangan Ketertiban dan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.     Menyelenggarakan aktifitas bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat dalam rangka memelihara, mengembangkan dan memberdayakan Ketertiban dan Lingkungan Hidup melalui aktifitas sosialisasi, edukasi dan advokasi baik secara temporer maupun rutin;
e.     Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas pemeliharaan dan pemberdayaan Ketertiban dan Lingkungan Hidup baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f.      Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam Seksi Ketertiban dan Lingkungan Hidup.
3)     Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Seksi Ketertiban dan Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

    Pasal 28
                                                Seksi Olahraga dan Seni Budaya

1)     Memiliki kewenangan menyelenggarakan segala aktifitas pengembangan sumber daya manusia yang terkait dengan Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan;
2)     Mempunyai Tugas :
a.     Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Seksi Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.     Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.     Mendata dan menginventarisir aktifitas Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.     Menyelenggarakan aktifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Seksi Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub klub dan sanggar sanggar seni budaya;
e.     Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Seksi Olahraga dan Seni Budaya baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f.      Menyelenggarakan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Budaya secara berkala.
3)     Bertanggung jawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Biro Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.

BAB III
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 29
Ketua
1)    Kepengurusan KATA CAKRA Desa Sampekonan dipimpin oleh seorang Ketua;
2)    Ketua yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode) berturut-turut;
3)    Tata cara pemilihan Ketua diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA ini.

 Pasal 30
 Kriteria Ketua
1)    Ketua KATA CAKRA Desa Sampekonan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.     Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.     Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d.     Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan social;
e.     Berumur minimal 20 tahun sampai dengan 45 tahun;
f.      Berpendidikan minimal SMP atau yang sederajat;
g.     Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
h.     Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
3)     Secara rinci dan spesifik, kriteria Ketua dirumuskan dan ditetapkan dalam Musyawarah Warga karang Taruna.

Pasal 31
Kewenangan,Tugas dan Tanggungjawab

1)     Ketua KATA CAKRA memiliki kewenangan membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP);
2)     Ketua KATA CAKRA mempunyai tanggung jawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggung jawabkannya secara internal kepada forum RPP dan forum Musyawarah Warga KATA CAKRA Desa Sampekonan pada akhir masa jabatannya;
3)     Tugas Ketua KATA CAKRA meliputi :
a.     Memimpin rapat rapat pengurus pleno dan rapat rapat pengurus harian;
b.     Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan Pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum RPP;
c.     Mengawasi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang hirarkis organisasi;
d.     Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis nasional dan provinsi lainnya;
e.     Bersama sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi;
f.      Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi;
g.     Memberikan pokok pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan KT Provinsi Banten dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita cita dan tujuan organisasi;
h.     Mengoptimalkan fungsi dan peran serta para Wakil Ketua agar tercapai efisiensi dan efektifitas kerja organisasi.

                                   Pasal 32
                                   Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Ketua
1)    Seorang Ketua dinyatakan berhenti jika:
a.     Meninggal Dunia;
b.     Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi Karang Taruna setelah menyampaikan pertanggung-jawabannya;
c.     Meletakkan jabatan (mengundurkan diri) karena suatu hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi;
d.     Diberhentikan dengan hormat oleh RPP jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sehingga kepengurusan/ organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Musyawarah Warga Karang Taruna;
2)    Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c tersebut, apabila terjadi dalam masa bhakti berjalan, maka RPP mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat kepada seorang Pejabat Sementara (Pjs) Ketua yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa Warga Karang Taruna selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya;
4)    Penunjukan Pejabat Sementara Ketua harus memperhatikan dan memprioritaskan keberadaan unsur Wakil Ketua dalam kepengurusan Karang Taruna yang bersangkutan;
5)    Keputusan RPP mengenai penunjukan Pejabat Sementara Ketua harus disampaikan kepada MPKT dan Pembina sebagai laporan.

BAB IV
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA

Pasal 33

Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan organisasi, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Taruna.

   
Pasal 34
       Fungsi
Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) memiliki fungsi:
1)     Menampung aspirasi para alumni/ mantan pengurus/ aktivis KATA CAKRA Desa Sampekonan yang sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus karena persyaratan usia dan karena ketidaksediaannya menjadi pengurus.
2)     Menjadi lembaga konsultasi bagi Karang Taruna dalam menyelenggarakan aktivitas organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat Konsultasi.
3)     Memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis bagi Karang Taruna dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan yang bersifat politis dan strategis.
4)     Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi Karang Taruna dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaannya.
5)     Memberikan dukungan material dan moril bagi Karang Taruna.
6)     Mengakomodir kepakaran dan kompetensi seseorang agar dapat dikembangkan dan disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna.

                                                                      Pasal 35

1)    KATA CAKRA Desa Sampekonan membentuk MPKT pada forum tertinggi (Musyawarah Warga karang Taruna) yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.

2)    MPKT dipimpin oleh seorang Ketua, sekretaris dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.

BAB V
UNIT TEKNIS KARANG TARUNA (UTKT)

Pasal 36

1)    Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;

2)    Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya.

3)    Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna.

                                                                       


                                                                   BAB VI
MEKANISME KERJA

Bagian Pertama
Hubungan Keorganisasian

                                                                                        Pasal 37

1)     Hubungan keorganisasian KATA CAKRA dengan dan antar Karang Taruna desa lain, maupun antar wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional adalah bersifat informatif, koordinatif, konsultatif, kolaboratif dan merupakan hubungan fungsional serta bukan operasional;

2)     Hubungan kerjasama antara KATA CAKRA dengan dan antar Karang Taruan Desa lain maupun antar wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional dapat dilakukan dalam hal :
a.   Pengembangan Karang Taruna;
b.   Penyelengaraan program bersama;
c.   Penyelengaraan aktivitas studi banding;
d.   Menjembatani kepentingan Karang Taruna ditingkat bawahnya;

3)     Hubungan KATA CAKRA dengan Instansi Sosial merupakan hubungan kemitraan dalam kerangka menjalankan program kesejahteraan sosial secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan yang dilandasi oleh kerjasama yang menguntungkan lembaga kedua belah pihak dan terutama oleh kepentingan memajukan kesejahteraan masyarakat;

4)     Hubungan KATA CAKRA dengan pemerintah merupakan hubungan kemitraan dan Pemerintah dapat diposisikan sebagai salah satu unsur penasehat (Pembina);

5)     Hubungan kerjasama kemitraan KATA CAKRA dengan pihak lain diluar Pemerintah dibangun dalam kerangka menjalankan dan mengembangkan program-program Karang Taruna dengan tetap memperhatikan prinsip saling menguntungkan, profesional visi dan misi serta relevansi;

6)     Keputusan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini harus diambil dan disepakati dalam RPP;

7)     Hubungan kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal ini harus dilandasi oleh saling pengertian yang tinggi, bukti, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan serta kesepakatan bersama untuk menanggulangi setiap permasalahan dan akibat yang timbul sesuai dengan Hak dan Kewajiban masing-masing pihak;

8)     Hubungan kerjasama kemitraan KATA CAKRA dengan pihak lain wajib memberitahukannya kepada tingkat di atasnya untuk kepentingan koordinasi dan konsultasi, demikian pula berlaku ketentuan ini bagi tingkatan di bawahnya.

Bagian Kedua
Bentuk-Bentuk Forum Pertemuan

Pasal 38
Musyawarah Warga Karang Taruna

1)    Musyawarah Warga Karang Taruna  merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi KATA CAKRA Desa Sampekonan dan diselenggarakan dalam 3 (tiga) tahun sekali.
2)    Dalam Hal-hal tertentu berdasarkan usulan Pengurus KATA CAKRA dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus Harian, maka dapat diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa Warga Karang Taruna puncak Keramat (MUSLUB Warga KATA CAKRA).
                                                                                       Pasal 39

Musyawarah Warga Karang Taruna dihadiri oleh Pengurus KATA CAKRA dan seluruh warga KATA CAKRA serta Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) sebagai peninjau.

   Pasal 40

Musyawarah Warga Karang Taruna berwenang untuk:
1)    Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KATA CAKRA.
2)    Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program KATA CAKRA.
3)    Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
4)    Menyepakati paket usulan di bidang program kerja maupun keorganisasian yang akan dibawa dan diajukan pada Temu Karya Daerah/Temu Karya Nasional.
5)    Membicarakan dan memutuskan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA serta penjelasannya.
6)    Membicarakan dan menetapkan struktur dan Uraian Tugas Pengurus KATA CAKRA.
7)    Memilih dan mengangkat Ketua Umum KATA CAKRA periode berikutnya.
8)    Menetapkan tim formateur Musyawarah Warga Karang Taruna yang besifat sementara dan bertugas membantu Ketua Umum terpilih secara bersama-sama menyusun dan menetapkan personalia Pengurus dan Majelis Pertimbangan KATA CAKRA periode berikutnya.
 9)   Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal KATA CAKRA yang diputuskan dalam bentuk rekomendasi.
     Pasal 41
Rapat Kerja

1)    Rapat Kerja (Raker) adalah forum yang dilaksanakan oleh Karang Taruna dalam rangka menjabarkan lebih lanjut hasil Musyawarah Warga Karang Taruna.
2)    Raker dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode untuk menjabarkan hasil-hasil Musyawarah Warga Karang Taruna menjadi lebih operasional dan bersifat teknis administratif dalam bidang kebijakan, perencanaan, dan strategi.
3)    Raker dihadiri oleh Pengurus KATA CAKRA sebagai peserta dan MPKT serta Pembina sebagai peninjau.

      Pasal 42
Raker memiliki kewenangan untuk:
1)    Memutuskan peraturan dan prosedur administratif maupun prosedur operasional organisasi.
2)    Memutuskan program-program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang secara lebih teknis yang menjadi amanat Musyawarah Warga Karang Taruna.
3)    Membicarakan hal-hal teknis dan administratif lain yang dianggap perlu.

         Pasal 43
          Rapat Pengurus Pleno

1)     Rapat Pengurus Pleno (RPP) adalah forum yang dilaksanakan oleh pengurus KATA CAKRA secara periodik;
2)     RPP KATA CAKRA dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali
3)     RPP membahas evaluasi hasil kerja pengurus dan hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan.
4)     Untuk kebutuhan tertentu, RPP dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang MPKT dan unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya.
                                                                                        





                                                                                        Pasal 44
    Rapat Pengurus Harian

1)     Rapat Pengurus Harian (RPH) adalah forum yang dilaksanakan oleh pengurus KATA CAKRA yang lebih bersifat teknis kebijakan dan operasionalisasinya.
2)     RPH sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali.
3)     RPH membahas materi yang akan diputuskan dalam RPP dan membahas langkah dan tindak lanjut keputusan RPP
4)     Untuk kebutuhan tertentu, RPH dapat dilaksanakan dan juga dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang koordinator seksi atau unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya

   Pasal 45
Rapat Konsultasi

1)     Rapat Konsultasi (Rakon) adalah forum yang dilaksanakan bersama para mitra kerja dalam rangka memantapkan program-program kerja dan mengkonsolidasikan kinerja organisasi;

2)     Rakon dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dikaitkan dengan pelaksanaan Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) dalam rangka memperingati hari ulang tahun Karang Taruna pada tanggal 26 September.

3)     Rakon membahas hal-hal yang bersifat strategis dan prioritas dalam kurun waktu setahun.

4)     Rakon dihadiri oleh pengurus KATA CAKRA, MPKT, dan para mitra baik instansi pemerintah, maupun sektor kemasyarakatan lainnya.

   
BAB VII
     IDENTITAS ORGANISASI

    Pasal 46
    Lambang

Lambang Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) terdiri dari unsur lambang Karang Taruna nasional serta unsur lambang Karang Taruna wilayah (Desa Sampekonan)

    Bagian pertama
             Lambang Nasional
     Pasal 47
Lambang Nasional Karang Taruna terdiri dari unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna :
1)     Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2)     Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.    Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.   Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.   Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.     Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

3)     Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.     Taat  : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.     Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
c.     Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental.
d.     Tandas   : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian.
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis.
1.     Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
2.     Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4)     Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : Remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja

5)     Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.   ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.   KARYA : Pekerjaan.
c.   MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.   YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6)     Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7)     Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8)     Arti warna:
a.   Putih    : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.   Merah  : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.   Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
 
                                                                                 Bagian Kedua
             Lambang Wilayah
                     Pasal 48
Lambang Wilayah (Desa Sampekonan) Karang Taruna Puncak Keramat terdiri dari unsur pegunungan, satu helai pita dibagian bawah lambang nasional, sebuah persegi panjang tegak dengan pangkal segi tiga sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1)     Pegunungan melambangkan letak geografis Desa Sampekonan yang terletak dipuncak dataran tinggi Peling Tengah.
2)     Puncak tiga melambangkan iman, ilmu dan amal
3)     Pita dibagian bawah lambang nasional bertuliskan Puncak Keramat Sampekonan sebagai nama lokal/wilayah karang taruna Desa Sampekonan.
4)     Persegi panjang tegak dengan  pangkal segi tiga yang berarti :
         a.    Podium (mimbar) sebagai lambang dalam melahirkan pikiran dan menyatakan pendapat.
         b.    Pena melambagkan bahwa taruna Sampekonan gemar dan senantiasa menuntut ilmu pengetahuan dan teknolgi.
5)     Arti warna:
a.    Hijau  : Keimanan, kemakmuran,teduh dan damai.
b.    Hitam : Melambangkan keteguhan cita-cita dalam mendalami ilmu pengetahuan.

  

 Pasal 49

                   Bendera
Bendera KATA CAKRA terdiri dari bendera seremonial dan bendera operasional dengan ketentuan sebagai berikut :
1)     Bendera  Seremonial (Besar) :
a.  Berbentuk  persegi  panjang  dengan ukuran panjang 150 cm dan lebar 100 cm dan ditengah-tengah  bendera terdapat lambang Kata Cakra.
b.     Warna  dasar  adalah  biru  benhur  dengan  pinggiran  berumbai-rumbai warna  kuning  emas  yang  melingkari warna dasar;
         c.    Digunakan  khusus dalam acara seremonial dalam ruangan tertutup.
         d.    Diletakkan berdampingan dengan bendera nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup (rapat, seminar, upacara, dan sebagainya);
         e.    Penataan  disesuaikan  dengan  ruangan  yang  dipergunakan.  Apabila  diletakkan  di mimbar,  maka  bendera  nasional  terletak  disebelah  kanan  dan  Bendera  Kata Cakra disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.

2)     Bendera Operasional (Sedang/Kecil) :
a.     Berbentuk  persegi  panjang  dengan ukuran panjang 100 cm dan lebar 35 cm dan ditengah-tengah  bendera terdapat lambang Kata Cakra.
b.     Warna  dasar  adalah  biru  benhur  dengan  pinggiran  berwarna  kuning  emas  yang  melingkari warna dasar tanpa rumbai-rumbai;
c.     Digunakan  diluar ruangan pada  saat  kegiatan  Kata Cakra  berlangsung.

                                                                     Pasal 50

                  Mars dan Hymne
Penggunaan Mars dan Hymne Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1)     Mars dan Hymne dinyanyikan dalam keadaan bediri dengan sikap hormat, pada setiap acara upacara resmi dan kebesaran yang diselenggarakan oleh Karang Taruna;

2)     Maksud dan tujuan Mars :
a.     Membangkitkan  semangat  juang  Warga  Karang  Taruna  dalam  mengemban  tugas dibidang pembangunan kesejahteraan sosial;
b.     Memupuk rasa solidaritas antarsesama Warga Karang Taruna;
c.     Membangkitkan  semangat  cinta  tanah  air  dan  tekad  untuk  berjuang  dan  mengabdi
        demi kepentingan masyarakat dan bangsa.

3)    Maksud dan tujuan Hymne:
a.     Membangun kekuatan, kesetiaan Warganya kepada Karang Taruna;
b.     Membangkitkan darma bhakti Warga Karang Taruna yang lebih khidmat;
b.     Memantapkan  perenungan-perenungan  terhadap  tugs  pokok  dan  fungsi  Karang Taruna.
c.     Bentuk  Mars  dan  Hymne  secara  lengkap  sesuai  dengan  naskah  sebagaiman  terlampir pada Pedoman   Rumah Tangga Karang Taruna ini.

Pasal 51

               Seragam
Seragam Kata Cakra digunakan oleh Pengurus dan Warga Kata Cakra  dalam setiap kegiatan yang diadakan dan diikuti oleh kata Cakra sampekonan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

1)     Jas  dengan  warna  dasar  biru  dongker dan Kemeja lengan pendek dengan warna dasar biru benhur,  yang  bertuliskan  nama  KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang  Karang  Taruna Nasional pada  sisi  bahu  sebelah  kanan,  serta  lambang KATA CAKRA  pada sisi bahu sebelah kiri digunakan khusus dalam acara seremonial /upacara;
2)     Kaos pakai leher atau tanpa leher (kaos oblong) dengan warna biru benhur/dongker, terdapat logo Kata Cakra pada sisi/saku sebelah kiri dengan tulisan Karang Taruna Puncak Keramat sampekonan di bagian punggung serta digunakan untuk kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan program-program kegiatan masyarakat.

                                                              BAB VIII
                                                                 PENUTUP

                                                                  Pasal 52
1)    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga ini, diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga ini;
2)    Pedoman Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Musyawarah Warga KATA CAKRA ke III Desa Sampekonan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 
   KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 04 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   PEDOMAN DASAR DAN PEDOMAN RUMAH TANGGA
                                        KARANG TARUNA PUNCAK  KERAMAT 
  DESA SAMPEKONAN

Dengan Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.    Bahwa untuk mengatur jalannya roda organisasi yang baik, terarah dan berkesinambungan, dipandang perlu menetapkan tata aturan dan system kerja organisasi KATA CAKRA Desa Sampekonan dalam bentuk Pedoman dasar dan Pedoman Rumah Tangga;
                                                        2.     Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan tentang Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA Desa Sampekonan.
Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.

Memperhatikan                   :        Hasil sidang pleno I dan II Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     1.     Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA Desa Sampekonan.
                                                         2.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :   09.31 WITA


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012


                                                                        
1.     F.B. ABDUL BARRY                   Ketua      (………………………………………………)

2.     KAYIB RIDWAN                   Anggota   (………………………………………………)

3.     ABD.KARIM IBRAHIM         Anggota    (………………………………………………)

      
  KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 05 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   KOMISI-KOMISI
                      MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK  KERAMAT  KE-III
  TAHUN 2012

Dengan Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.    Bahwa untuk mengatur kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan komisi-komisi;
                                                        2.     Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan tentang komisi-komisi Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012.
Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.

Memperhatikan                   :        Hasil sidang pleno I dan II Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     1.     Komisi-komisi Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 yang terdiri dari Komisi A membahas rumusan program kerja umum dan komisi B membahas rumusan rekomendasi;
                                                         2.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :  09.34 WITA

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012

      
                                                                 
1.     F.B. ABDUL BARRY                   Ketua      (…………………………………………………)

2.     KAYIB RIDWAN                   Anggota   (…………………………………………………)

3.     ABD.KARIM IBRAHIM         Anggota    (…………………………………………………)

      

KOMISI A
 RUMUSAN PROGRAM KERJA
“KATA CAKRA” DESA SAMPEKONAN
 PERIODE 2012-2015

Program kerja Karang Taruna Puncak Keramat Tahun 2012  disesuaikan dengan kondisi obyektif generasi muda dan masyarakat desa Sampekonan. Keobyektifan dimaksud meliputi permasalahan nyata generasi muda dalam mengelola potensi sumber daya yang ada, sehingga dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan kegiatan nyata dilapangan. Selain itu juga terdapat rencana kegiatan sebagai  tidakan prefentif akan masalah masalah social.
Berikut kami sampaikan program kerja umum KATA CAKRA Tahun 2012 untuk jangka panjang dan jangka pendek, adapaun program kerja yang kami rencanakan sebagai berikut:
1.     Penyusunan Rencana Kerja KATA CAKRA Tahun 2012 – 2015;
2.     Penyediaan sarana kerja kesekretariatan;
3.     Penyediaan Sasana Krida KATA CAKRA;
4.     Pembuatan sarana prasana olah raga Lapangan sepak bola desa Sampekonan;
5.     Pendidikan dan Latihan Dasar Kepemimpinan  (LDK) bagi anggota;
6.     Pembuatan Usaha Bersama (penanaman hortikultura dll);
7.     Pelaksanaan Penyuluhan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Desa;
8.     Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian dan Peternakan;
9.     Pelaksanaan kegiatan jumat bersih;
10.   Pendirian Unit Teknis KATA CAKRA yang dibutuhkan;
11.   Pembuatan dan Penerbitan Buku Muatan lokal tingkat SD;
12.   Lomba Cerdas Cermat tentang Kewarganegaraan tingkat SD dan Karang Taruna;
13.   Berperan aktif/menyelenggarakan lomba-lomba dalam peringatan/perayaan HUT nasional Karang Taruna serta peringatan hari-hari besar nasional dan islam;
14.   Penyusunan Laporan Pertanggungan Jawab Ketua Tahun Anggaran 2012
                                                                                        Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                        Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                       
                                 KOMISI PROGRAM KERJA
                                    MUSYAWARAH WARGA
                KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT  KE-III
                                             TAHUN 2012

                                  K e t u a                                                                Sekretaris,

     HAKIMUDIN BAIHAKI                               NURULLAH ABDUL RAHMAN


  KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 06 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   HASIL SIDANG KOMISI PROGRAM KERJA
                      MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK  KERAMAT  KE-III
  TAHUN 2012

Dengan Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.    Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan hasil sidang komisi program kerja;
                                                        2.     Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan tentang hasil sidang komisi program kerja Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012.
Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.

Memperhatikan                   :        Hasil sidang pleno I dan II Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     1.     Hasil Sidang Komisi Program Kerja Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012;
                                                         2.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :  10.01 WITA


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012

   
                                                                    
1.     F.B. ABDUL BARRY                   Ketua      (………………………………………………)

2.     KAYIB RIDWAN                   Anggota   (………………………………………………)

3.    ABD.KARIM IBRAHIM         Anggota    (………………………………………………)

 

KOMISI B
 RUMUSAN REKOMENDASI
“KATA CAKRA” DESA SAMPEKONAN
 PERIODE 2012-2015

     Didasari dari kondisi empirik desa Sampekonan serta berangkat dari pikiran yang berkembang pada Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III, serta masukan dari dialog peserta MWKT dan hasil rapat komisi B dalam menyusun draff rekomendasi, maka dengan ini kami merumuskan beberapa point rekomendasi sebagai berikut :
A.   Rekomendasi  internal
1.     Pengurus KATA CAKRA harus bekerjasama dengan pemerintah desa untuk mengadvokasi persolan-persoalan kekinian didesa yang meresahkan masyarakat;
2.     Pengurus KATA CAKRA harus bekerjasama dengan Pemerintah Desa untuk mendorong percepatan pemekaran Sampekonan sebagai desa otonom;
3.     Pengurus Karang Taruna CAKRA harus menyediahkan sarana olahraga sebagai wadah penyaluran dan pembinaan minat dan bakat generasi muda dibidang olahraga.
B.   Rekomendasi Eksternal
1.     Mendesak Pemerintah Desa untuk melakukan inventarisasi asset desa dan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat;
2.     Mendesak pemerintah desa agar segera berinisiatif dalam memberikan kemudahan pengambilan raskin dan bantuan lainya kepada masyarakat dengan mengupayakan agar jatah masyarakat Sampekonan dapat diterima ditempat/di sampekonan;
3.     Mendesak Pemerintah Desa untuk segera menyikapi dan mencarikan solusi terhadap carut marutnya pelaksanaan pendidikan di MTS sampekonan demi kelangsungan dan terciptanya proses belajar mengajar yang efektif, efisien, berkelanjutan dan berkualitas;
4.     Mendesak kepada Pemerintah Daerah kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera merealisasikan pemekaran Sampekonan sebagai Desa Otonom;
5.     Mendesak Pemerintah Daerah kabupaten Banggai Kepulauan untuk meningkatkan alokasi jatah pembangunan sarana dan prasana umum di Sampekonan khususnya jalan raya.
                                                                  Ditetapkan di      :  Sampekonan
                                                                                        Pada Tanggal     : 10 Agustus 2012
                                                                                                       
                                       KOMISI REKOMENDASI
                                       MUSYAWARAH WARGA
                      KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT  KE-III
                                                TAHUN 2012

                                            K e t u a                                                  Sekretaris,

   SYAFRUDIN  N. AYUB                           ABDUL NAIM NUH



KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 07 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   HASIL SIDANG KOMISI REKOMENDASI
                      MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK  KERAMAT  KE-III
  TAHUN 2012

Dengan Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.    Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan hasil sidang komisi rekomendasi;
                                                        2.     Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan tentang hasil sidang komisi rekomendasi Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012.
Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.

Memperhatikan                   :        Hasil sidang pleno I dan II Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     1.     Hasil Sidang Komisi Rekomendasi Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012;
                                                         2.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :  10.10 WITA

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012


                                                                        
1.     F.B. ABDUL BARRY                   Ketua      (………………………………………………)

2.     KAYIB RIDWAN                   Anggota   (………………………………………………)

3.     ABD.KARIM IBRAHIM         Anggota    (………………………………………………)




KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 08 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   LPJ KETUA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT 
                                DESA SAMPEKONAN PERIODE 2004-2012

Dengan Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.    Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua KATA CAKRA periode 2004-2012;
                                                        2.     Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua KATA CAKRA periode 2004-2012;
Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.

Memperhatikan                   :        Hasil sidang pleno I,II dan III Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     1.     Menerima/menolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua KATA CAKRA periode 2004-2012;
                                                         2.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :  10.29 WITA


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012


                                                                        
1.     F.B. ABDUL BARRY                   Ketua      (………………………………………………)

2.     KAYIB RIDWAN                   Anggota   (………………………………………………)

3.     ABD.KARIM IBRAHIM         Anggota    (………………………………………………)



KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 09 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   DEMISIONER KETUA/PENGURUS KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT 
                               DESA SAMPEKONAN PERIODE 2004-2012

Dengan Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.    Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan demisioner Ketua/Pengurus KATA CAKRA periode 2004-2012;
                                                        2.     Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan tentang demisioner Ketua/Pengurus KATA CAKRA periode 2004-2012;
Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.

Memperhatikan                   :        Hasil sidang pleno I,II dan III Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     1.     Demisioner Ketua/Pengurus KATA CAKRA periode 2004-2012;
                                                         2.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :  10.31 WITA

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012


                                                                        
1.     F.B. ABDUL BARRY                   Ketua      (………………………………………………)

2.     KAYIB RIDWAN                   Anggota   (………………………………………………)

3.     ABD.KARIM IBRAHIM         Anggota    (………………………………………………)


  


KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 10 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   PENETAPAN PENJARINGAN CALON KETUA KATA CAKRA
  DESA SAMPEKONAN PERIODE 2012-2015

Dengan Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.     Bahwa Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 adalah forum pengambilan keputusan tertinggi KATA CAKRA desa Sampekonan;
                                                         2.    Bahwa untuk kelancaran dan keteriban jalannya Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan penjaringan calon Ketua Pengurus Harian KATA CAKRA periode 2012-2015;

Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.
Memperhatikan                   :        Hasil sidang pleno I,II dan III Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     a.     Penjaringan calon Ketua Pengurus Harian KATA CAKRA periode 2012-2015;
                                                         b.    Mengesahkan saudara :
                                                                1). FATHARANY BERKAH ABDUL BARRY;
                                                                2). KAYIB RIDWAN; dan
                                                                3). SAMINUDIN ABDUL SAMAD
                                                                Masing-masing sebagai calon Ketua Pengurus Harian KATA CAKRA periode 2012-2015;             
                                                         c.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :  10.38 WITA

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012

                                                                        
1.     F.B. ABDUL BARRY                   Ketua      (………………………………………………)

2.     KAYIB RIDWAN                   Anggota   (………………………………………………)

3.     ABD.KARIM IBRAHIM         Anggota    (………………………………………………)

    KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 11 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   PENGESAHAN KETUA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT
  DESA SAMPEKONAN PERIODE 2012-2015

Dengan Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.     Bahwa Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 adalah forum pengambilan keputusan tertinggi KATA CAKRA desa Sampekonan;
                                                         2.    Bahwa untuk kelancaran dan keteriban jalannya roda organisasi yang terbimbing, terarah dan berkesinambungan, dipandang perlu menetapkan pengesahan Ketua Karang Taruna Puncak Keramat periode 2012-2015;

Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.

Memperhatikan                   :        Hasil sidang pleno I,II,III dan IV Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     1.     Mengesahkan saudara FATHARANY BERKAH ABDUL BARRY, sebagai Ketua Karang Taruna Puncak Keramat desa Sampekonan periode 2012-2015;

                                                         c.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :  11.05 WITA


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012

   
                                                                    
1.     F.B. ABDUL BARRY                   Ketua      (………………………………………………)

2.     KAYIB RIDWAN                   Anggota   (………………………………………………)

3.     ABD.KARIM IBRAHIM         Anggota    (………………………………………………)

  KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 12 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   PENGESAHAN FORMATEUR
   MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
  TAHUN 2012

Dengan Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.     Bahwa Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 adalah forum pengambilan keputusan tertinggi KATA CAKRA desa Sampekonan;
                                                         2.    Bahwa untuk kelancaran dan keteriban jalannya Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan pengesahan formateur Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012;
Mengingat                            :        1.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         2.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.

Memperhatikan                   :        Hasil sidang pleno I,II,III,IV dan V Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     a.     Mengesahkan nama-nama berikut:
                                                                1). SAMINUDIN ABDUL SAMAD;
                                                                2). FAUZIAH ABDUL DJABAR;
                                                                3). ISKANDAR B.MONGGILO; dan
                                                                4). RAKIBUDIN ABDUL KARIM
                                                                Sebagai formateur Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012;            
                                                         b.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :  11.14 WITA

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012

                                                                         
1.     F.B. ABDUL BARRY                   Ketua      (………………………………………………)

2.     KAYIB RIDWAN                   Anggota   (………………………………………………)

3.     ABD.KARIM IBRAHIM         Anggota    (………………………………………………)


KETETAPAN
   MUSYAWARAH WARGA
 KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
 DESA SAMPEKONAN
Nomor : 13 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
   KOMPOSISI DAN PERSONALIA PENGURUS KATA CAKRA
DAN MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
  DESA SAMPEKONAN PERIODE 2012-2015

Dengan Rahmat Allah SWT, Formateur Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :

Menimbang                          :        1.     Bahwa Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 adalah forum pengambilan keputusan tertinggi KATA CAKRA desa Sampekonan;
                                                         2.    Bahwa untuk kelancaran jalannya roda organisasi yang terbimbing, terarah dan berkesinambungan,dipandang perlu menetapkan pengesahan komposisi dan personalia Pengurus KATA CAKRA dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) periode 2012-2015;
Mengingat                            :        a.    Hasil Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di Ternate, Maluku Utara;
                                                         b.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September 2010.
Memperhatikan                            :1.    Hasil sidang pleno I,II,III,IV dan V Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
                                                         2.    Hasil rapat formateur Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                         :     a.     Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus KATA CAKRA dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna periode 2012-2015 sebagaimana terlampir dalam ketetapan ini;
                                                         b.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.

                                                                                                                Ditetapkan di        :  Sampekonan
                                                                                                                Pada Tanggal      :  10 Agustus 2012
                                                                                                                Jam                        :  11.30 WITA

                                                                                FORMATEUR
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012

                                                                        
1.    F.B. ABDUL BARRY                    Ketua      (…………………………………………………)
2.    ISKANDAR B.MONGGILO    Anggota   (…………………………………………………)
3.    SAMINUDIN ABD.SAMAD    Anggota    (…………………………………………………)
4.    FAUZIAH ABD.DJABAR       Anggota               (…………………………………………………)
5.    RAKIBUDIN ABD. KARIM    Anggota   (…………………………………………………)


                                                                                
LAMPIRAN  :

KETETAPAN MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN TAHUN 2012
Nomor : 13 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG KOMPOSISI DAN PERSONALIA PENGURUS “KATA CAKRA’’ DAN MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA  (MPKT) PERIODE 2012-2015
 


PEMBINA “KATA CAKRA” SAMPEKONAN
PERIODE 2012-2015

KETUA                     :  AS’ARY YULUSE (Kepala Desa Labibi)
ANGGOTA               :  TARMIZI ABD. DJABAR, S.Pd (Ketua BPD)
   SAHARUDIN ISMAIL (Kaur Pembangunan)
                                    IF’AL IDRIS (Kaur Pemerintahan)
    ABD. WAHID ABD. KARIM (Kadus Sampekonan)           
MAJELIS PERTIMBANGAN “KATA CAKRA” SAMPEKONAN
PERIODE 2012-2015

KETUA                     :  ABD. MAJID ABD. RAZAK (Mantan Ketua)
SEKRETARIS          :  JAMALUDIN ABD. GAFAR (Mantan Wakil Ketua)
ANGGOTA               :  FATHULLAH ALI,S.PdI (Tokoh Pemuda)
   HAIDIR BUHARI (Tokoh Pemuda)
   ABD. KABIR NUH, S.Pd (Tokoh Pendidikan)
   GAFUR DJABAR,S.Pd (Tokoh Pendidikan)
   AMRULLAH AHDAN (Tokoh Agama)
   ABD.RAHMAN ABD.KARIM (Tokoh Agama)
   IDRIS ABDUL HAMID (Tokoh Agama)
   IBRAHIM ABDULLAH (Tokoh Masyarakat)
   MUSA ABD. MANI (Tokoh Masyarakat)
KOMPOSISI PENGURUS HARIAN KATA CAKRA
PERIODE 2012-2015

KETUA                                                                     :  FATHARANY BERKAH ABDUL BARRY, S.Sos
WAKIL KETUA I                                                       :  ISKANDAR B. MONGGILO, S.Tp
(Bid. Kelembagaan & Pendukung)
                 
WAKIL KETUA II                                                      :  SAMINUDIN ABD. SAMAD, AMa.Pd
(Bid. Program Kerja)

SEKRETARIS                                                          :  ABD. KARIM IBRAHIM, AMa.Pd
WAKIL SEKRETARIS I                                            :  RAKIBUDIN ABD. KARIM, AMa.
(Bid.Kesekretariatan dan Tata Usaha)

WAKIL SEKRETARIS II                                           :  KAYIB RIDWAN, S.Pd
(Bid.Personalia)

BENDAHARA                                                           :  MAUSA ALI, S.Pdi
WAKIL BENDAHARA I                                             :  FAUZIA ABD. DJABAR, AMA.Pd
(Bid.Pengelolaan asset dan keuangan)

WAKIL BENDAHARA II                                            :   ABD. RABBY ABD. BADI
(Bid.Pengawasan dan Pemeriksaan)


SIE. HUMAS, PUBLIKASI & DOKUMENTASI
KOORDINATOR      :       NURULLAH ABD. RAHMAN
ANGGOTA               :       IBIS ALI,S.I.Kom
§  AMINUDIN DALE,A.Md.Kes
§  ABD.HAQ YABUNO
§  HASYIM ABD.MANNY
§  BADARUDIN ABD. MANNY
§  MUSDALIFA ABD. KARIM
§  SAFRUDIN N. AYUB
§  MA’RUF ABD.RAFI
§  SALAMAN
§  SAOM ABD. BARRY
§  ABD. KADIM ABD. MANIK
§  RAFIA Z. YUSUF
§  SALAMULLAH ABD.RAHMAN
§  KAHFI ADNAN
SIE. HUBUNGAN KERJASAMA DAN KEMITRAAN
KOORDINATOR      :       TURSIN TULUNGIO,S.Pd
ANGGOTA               :       ABDUL KUN ALI,SHI
§  ANSAR ABD. MANY
§  ABD. ZAKUR BUKHARI
§  ABDUL HAFIS AYUB
§  AYATULLAH ABD. KARIM
§  RISKY ABD. BARRY
§  SIRAJUDIN ISMAIL
§  HADIAH Z. YUSUF
§  TAHIRUDIN ABD.DJABAR
§  ISMUDIN ISHAK
§  ASIMA ABD. WAHAB
§  FARID ADNAN
§  KARIMUDIN NGANGNGE
§  ABD.AWAL FIRDAUS
SIE. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KOORDINATOR :            NIMIM ALI, S.Pdi
ANGGOTA               :       BASIR ABD SALEH, S.Pd
§  ABD. KAWII, ABD. BARRY, S.Pd
§  RAUF ABD. BARRY, SE.Ak
§  NANI WIJAYANTI, AMa.Pd
§  RAMLI A. MANILA, A.Ma.Pd
§  HAERUDIN ILYAS, SE
§  BISMILLAH ALI
§  WAHIBA ABDUL BARRY
§  FIHIRUDIN ISHAK
§  HAKIMUDIN BAIHAKI
§  NASIRA YABUNO,S.Pd
§  RUSNAN
§  IDA ILYAS
§  MINA AHDAN
SIE. KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
KOORDINATOR      :      ABDUL NAIM NUH
ANGGOTA               :       QAMARUDIN ISMAIL
§  MUHAJIR BILAY
§  MUSTAFA ABD. MANY
§  NAZARUDIN AYUB
§  DAUD ABD. KARIM
§  NAJAMUDIN BUHARI
§  JABAL LUKMAN
§  SAHIMUDIN SARIANG
§  BASRI M. LAHASIMU
§  RASYID ABD. GANI
§  SYARIFUDDIN RIDWAN
§  HAERULLAH TULUNGIO
§  MU’MIN ABDUL SALAM
§  GAFARALI M. LAHASIMU
SIE. EKONOMI DAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
KOORDINATOR      :       MUSLIMA IBRAHIM
ANGGOTA               :       SYAFIAH DALE, A.Md.Kep
§  KHABIB AHDAN,A.Md.Kep
§  JALIL HUSEN
§  ABD. MUHAIMIN ABD. BADI
§  SABUR AHDAN
§  CAHAYA
§  MARDIA NUH
§  SANIA HUSEN
§  ADILLA ABD. BADI
§  SUYATNI KODIRIN
§  NAIMA ABD. SALAM
§  BATIN FIRDAUS
§  SAJIDIN ABD. WAHAB
§  AKHIRA ADNAN
§  RAKIBA KUDUS
§  RAHMAT MULLAH SOLUP
§  AWALUDIN YABUNO
SIE. PEMBINAAN MENTAL DAN KEROHANIAN
KOORDINATOR      :       IQBAL ABD. KARIM
ANGGOTA               :       FATHARUDIN ABD. RAHMAN
§  GAZALI ABD. KARIM
§  ALIMUDIN TAMBUAK
§  ABD.HAMID AHDAN
§  ABD.KAHAR ABDUL BARRY
§  ALIYAH ALI
§  NASI’AH ABD.SAMAD
§  NAFILA ABD. RAHMAN
§  SITI HAJAR ALI
§  HAMDIAYAH ABD. RAZAK
§  MUTHAHARAH ALI
§  HUSNIA SARJAN
§  SABIRA ABD.RAZAK
§  SAILA S. ABD. RAZAK
§  RATU FILLAH. I. ABD. HAMID
§  BILLAH ALI
§  JAHIRA RIDWAN
SIE. OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
KOORDINATOR      :       WAKIIL S. ABD. RAZAK, S.Pd
ANGGOTA               :       LAILUDIN IBRAHIM
§  AKHIRUDIN FIRDAUS
§  SALAHUDIN ABD. GAFAR
§  MA’BUD ABD. MANY
§  ABD. HANAN G.S. DJABAR
§  KARIMUDIN LUMBON
§  SAJID SARJAN
§  MAHMUD ABD.MANY
§  SARMADAN ABD.RAZAK
§  HARDIN SARJAN
§  RAHMANIA ABD. GAFAR
§  ABDUL MUIN NGANGE
§  SAID N. IDIL
§  KASFA L.ABD.MANAN
§  WAKILA ABD.WAHAB
§  ABD.MANAN ABD.RAZAK
§  KARIBA ADNAN
§  SAREA ABD.KARIM

                                                               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                  LAMPIRAN - LAMPIRAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar