SAMBUTAN
PANITIA
KHUSUS (AD-HOC)
MUSYAWARAH
WARGA KATA CAKRA KE-III
DESA
SAMPEKONAN TAHUN 2012
Segala puji dan syukur
senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa karena atas
berkat rahmat dan karunia-Nya telah memberikan kita kesehatan dan kesempatan sehingga kita dapat berkumpul dan
bersatu dalam forum Musyawarah warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) Ke-III
Desa Sampekonan tahun 2012 yang yang dilaksanakan pada hari ini Jumat 10
Agustus 2012.
Didirikan pada
tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Karang
Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan
pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial
kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan
dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan
semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber
daya alam yang telah ada. Didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan
pemberdayaan kepada para remaja dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga,
advokasi, keagamaan dan kesenian.
Berangkat dari pemahaman akan hakikat tujuan
didirikannya Karang Taruna secara teknis dan opesional, serta kondisi empiris Karang Taruna Desa sampekonan yang mengalami
kemandekan secara berkepanjangan dalam kurun waktu hampir sepuluh tahun
belakangan ini sehingga mengantarkan Karang Taruna Sampekonan pada titik nadir
yang sangat memprihatikan yaitu terlelap dan tak bisa bangun untuk memberikan
arti, maka munculah gagasan untuk
melakukan rekontruksi new karang taruna Sampekonan yang
dilabeli “Pucak Keramat” dalam forum agung Musyawarah Warga Karang Taruna desa
Sampekonan tahun 2012 dengan tema: “MENATA DIRI BENAHI NEGERI”. Tema ini
menunjukkan bahwa kita semua yang berhimpun dalam wadah karang taruna yang
sekarang tengah dan akan bermusyawarah ini hendak melakukan sebuah upaya
pembenahan diri secara internal kelembagaan agar bisa melakukan pembenahan
secara moril maupun sosiologis di negeri kita ini/sampekonan. Banyak hal yang
harus kita lakukan sebagai bentuk partisipasi dan dedikasi kita sebagai
generasi muda yang merindukan hangatnya dekapan pembangunan desa yang nyata.
langkah untuk mengapai itu kini telah kita jajaki, semoga niat dan kesadaran kita
sebagai anak muda sampekonan nan keramat ini tetap tulus. Semoga semangat kita
terus berkobar demi tetap terjaganya asa kecerahan dibumi barakah ini.
Akhirnya, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam
penyusunan materi Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III Desa
Sampekonan tahun 2012, terdapat kekeliruan. Semoga materi yang kami telah susun
ini dapat menjadi pedoman suksesnya Musyawarah Warga KATA CAKRA Ke-III Desa
Sampekonan tahun 2012.
Sampekonan,10
Agustus 2012
PANITIA
AD-HOC
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1. SAMINUDDIN ABDUL
SAMAD Ketua (………………………………………………)
2. ABDUL KARIM IBRAHIM sekretaris (………………………………………………)
3. KAYIB RIDWAN Bendahara (………………………………………………)
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 01 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
JADWAL ACARA PERSIDANGAN
MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012
Dengan
Rahmat Allah SWT, Panitia Ad-hoc Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 adalah
merupakan amanat konstitusi organisasi Karang Taruna;
2. Bahwa untuk kelancaran Musyawarah Warga
Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan jadwal
acara persidangan Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun
2012.
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan : Hasil Rapat Pimpinan Pleno Pengurus Harian Karang Taruna Desa
Sampekonan Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan pada Jumat 03
Agustus 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Jadwal
acara Persidangan Musyawarah Warga Karang Taruna Desa Sampekonan ke-III tahun
2012;
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 08.51
WITA
PANITIA
AD-HOC
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1. SAMINUDDIN ABDUL
SAMAD Ketua (………………………………………………)
2. ABDUL KARIM IBRAHIM sekretaris (………………………………………………)
3. KAYIB RIDWAN Bendahara (………………………………………………)
JADWAL
ACARA
MUSYAWARAH
WARGA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA
SAMPEKONAN TAHUN 2012
NO
|
WAKTU
|
URAIAN
ACARA
|
PENANGGUNG
JAWAB
|
1
|
Jumat,
10 Agustus 2012
07.30
– 08.00
08.00-08.30
08.30-09.30
09.30-10.00
10.00-10.30
10.30-11.00
11.00
|
Pembukaan Musyawarah Warga
Karang Taruna Puncak keramat Ke-III Desa Sampekonan tahun 2012.
PLENO I
-
Penetapan Jadwal Acara Sidang
-
Pembahasan Tata Tertib
-
Pemilihan Presedium Sidang
PLENO
II
-
Pembahasan dan Pengesahan AD/ART
-
Pembagian Komisi-Komisi
-
Sidang-Sidang Komisi :
a.
Komisi
A : Program Kerja
b.
Komisi
B : Rekomendasi
-
Pengesahan Hasil Sidang Komisi
PLENO
III
-
LPJ Ketua Karang Taruna Desa Sampekonan periode 20xx -2012
-
Pandangan umum Peserta terhadap LPJ Ketua Ketua Karang
Taruna Desa Sampekonan periode 2009-2012.
-
Demisioner Ketua Karang Taruna Desa
Sampekonan periode 20xx-2012
PLENO IV
-
Pemilihan dan Pengesahan calon ketua Karang
Taruna Desa Sampekonan Periode 2012-2015
-
Pemaparan visi dan misi calon ketua Karang Taruna
Desa Sampekonan Periode
2012-2015
PELENO V
-
Pemilihan dan pengesahan ketua Karang Taruna
Desa Sampekonan Periode
2012-2015.
-
Pemilihan dan Pengesahan Formateur
-
Rapat dan pengesahan hasil rapat
formateur
PLENO VI
Penutupan
Musyawarah Warga Karang Taruna Ke-III Desa Sampekonan tahun 2012.
|
Panitia Ad-hoc
Panitia
Ad-hoc
Pimpinan Sidang
Pimpinan
Sidang
Pimpinan
Sidang
Pimpinan
Sidang
Pimpinan
Sidang
Pimpinan
Sidang
|
Sampekonan,10 Agustus 2012
ttd
PANITIA AD-HOC
TATA
TERTIB
MUSYAWARAH
WARGA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA
SAMPEKONAN TAHUN 2012
BAB I
Pasal 1
Yang
dimaksud dengan :
1)
Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak
Keramat Ke-III tahun 2012 adalah forum pengambilan keputusan tertinggi KATA
CAKRA Desa Sampekonan;
2)
Pengurus Pleno adalah semua unsure
pengurus yang secara definitif ditetapkan dalam ketetapan formateur Musyawarah
Warga Karang Taruna dan disahkan oleh Kepala Desa dalam Surat Keputusan Kepala
Desa;
3)
Pengurus Harian adalah pengurus
yang hanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta unsur Wakil Ketua,
Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara;
4)
Panitia Ad-hoc/khusus adalah Panitia Kecil yang secara khusus
diberikan kewenangan istimewa secara rangkap sebagai panitia pelaksana
(organizing committee) dan sebagai panitia pengarah (steering committee) Musyawarah
Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012;
5) Tata
Tertib adalah pedoman atau acuan dalam pelaksanaan Musyawarah Warga Karang
Taruna Ke-III Desa Sampekonan tahun 2012.
BAB II
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal 2
Tugas
dan wewenang Musyawarah Warga Karang Taruna Ke-III Desa Sampekonan tahun 2012
adalah :
1) Mengevaluasi
dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Karang Taruna Desa
Sampekonan masa bakti 2004-2012;
2)
Menetapkan
Program Kerja Umum Pengurus Karang Taruna Desa Sampekonan masa bakti 2012-2015;
3)
Mendengar
dan memberi penilaian menerima/menolak
terhadap laporan pertanggung jawaban Ketua Pengurus Harian Karang Taruna Desa Sampekonan
masa bakti 2004-2012;
4)
Memilih
dan mengesahkan ketua Pengurus Harian Karang Taruna Desa Sampekonan masa bakti
2012-2015;
5)
Menyusun
Pengurus Harian, Majelis Pertimbangan dan Pembina Karang Taruna Desa
Sampekonan.
6)
Mengesahkan
Susunan Pengurus Harian, Majelis Pertimbangan dan Pembina Karang Taruna Desa
Sampekonan;
7)
Memilih
dan menetapkan Formatur.
BAB III
PESERTA
DAN PENINJAU
Pasal 3
1)
Musyawarah
Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III dihadiri oleh peserta dan peninjau;
2)
Peserta
adalah Seluruh Warga karang Taruna Puncak Keramat Desa Sampekonan yang berusia
13-45 tahun sebagaimana ketentuan
Pedoman Dasar Karang Taruna;
3)
Peninjau
adalah Pemerintah Desa dan BPD serta undangan.
Pasal 4
1)
Hak Peserta Dan Peninjau :
a.
Peserta
memiliki hak mengajukan pendapat dan hak suara
b.
Masing-masing
peserta mempunyai hak 1 suara
c.
Peninjau
hanya memiliki hak mengajukan pendapat
tetapi tidak mempunyai hak suara
2)
Peserta dan peninjau wajib menjaga
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Musyawarah Warga karang Taruna ke-III
Desa Sampekonan.
BAB
IV
SIDANG
DAN ALAT KELENGKAPAN SIDANG
Pasal 5
Sidang
dalam Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012, terdiri
dari :
a.
Sidang
Pleno;
b.
Sidang
Komisi;
Pasal 6
Alat-alat
kelengkapan Sidang dalam Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun
2012 adalah :
a. Pimpinan sidang;
b. Meja dan
Palu Sidang;
c. Komisi-komisi;
d. Formatur.
Bagian Pertama
Pimpinan Sidang
Pasal 7
1) Pimpinan
sidang pleno terdiri dari 3 orang yaitu seorang Ketua, dan dua Anggota yang
dipilih dari dan oleh peserta;
2)
Pimpinan
sidang pleno merupakan satu kesatuan kolektifitas pimpinan;
3)
Pimpinan
sidang pleno bertugas memimpin seluruh sidang pleno Musyawarah Warga Karang
Taruna Puncak Keramat ke III;
4)
Pimpinan
Sidang berhak memberi teguran/peringatan kepada peserta sidang apabila melakukan
pelanggaran dalam siding;
5)
Apabila
point 4 tidak diindahkan oleh peserta, maka pimpinan sidang berhak
memerintahkan peserta tersebut untuk meninggalkan ruangan sidang.
Bagian
Kedua
Komisi-Komisi
Pasal 8
1)
Komisi-komisi Musyawarah Warga
Karang Taruna terdiri dari :
a.
Komisi
Rekomendasi Internal
b.
Komisi
Rekomendasi Eksternal
2)
Tugas dan Wewenang Sidang Komisi
a.
Memusyawarahkan
dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya.
b.
Melaporkan
hasil sidang komisi kepada sidang Pleno Musyawarah Warga Karang Tarun Ke-III.
c.
Pimpinan
Sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi.
Bagian
Ketiga
Formateur
Pasal 9
1)
Formateur
bersifat sementara dan tidak permanen, status,fungsi dan kewenanganya berakhir
dengan sendirinya setelah personalia kepengurusan terbentuk dan ditetapkan;
2) Tata
Cara Pemilihan Formateur :
a.
Pemilihan
formatur dilakukan secara terpisah dengan pemilihan ketua;
b.
Ketua
terpilih secara otomatis menjadi ketua formateur sedangkan anggota formateur
yang terdiri 4 0rang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Warga Karang
Taruna Puncak Keramat Ke-III;
c.
Pemilihan
Formatur dilaksanakan dalam sidang Pleno Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak
Keramat Ke-III;
3)
Wewenang
Formateur :
a.
Formatur
diberi kewenangan untuk secara bersama-sama dengan Ketua Karang taruna Puncak
Keramat terpilih (ketua tim formateur) menyusun personalia kepengurusan periode
2012-2015;
b.
Sturuktur
dan jumlah Pengurus Harian Karang Taruna Puncak Keramat Desa Sampekonan periode
2012 – 2015 didasarkan pada ketentuan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga
serta Permensos No.77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c.
Formatur
diberi kewenangan menetapkan Majelis Pertimbangan karang Taruna (MPKT) Desa
sampekonan periode 2012-2015 sesuai kebutuhan.
BAB V
TATA
CARA BERBICARA
Pasal 10
1) Setiap
peserta berbicara melalui dan seizin pimpinan siding;
2)
Pendapat
yang diajukan harus singkat dan jelas;
3)
Tidak
ada iterupsi diatas interupsi;
4)
Apabila
seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraannya, maka pimpinan sidang
dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali pada pokok permasalahan;
5)
Pimpinan
sidang dapat mengambil kesimpulan atas pertanyaan atau pendapat.
BAB
VI
QUORUM
DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Quorum
1) Sidang
Pleno Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III dinyatakan sah
apabila dihadiri ½ + 1 jumlah peserta;
2)
Apabila
tidak quorum, maka sidang dimungkinkan untuk dilanjutkan atas kesepakatan forum
/ peserta sidang yang hadir serta dapat mengambil keputusan.
Pasal 12
Tata
Cara Pengambilan Keputusan
1)
Pengambilan
keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat dan apabila hal ini tidak
mungkin dicapai, maka keputusan dilaksanakan secara voting;
2)
Penyampaian
suara dilakukan peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak,atau abstain
dilakukan secara lisan, mengacungkan
tangan, berdiri atau tertulis;
3)
Pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan
suara secara langsung;
4)
Khusus
pemilihan Ketua dilakukan secara tertutup bebas dan rahasia.
BAB VII
KRITERIA DAN TATA CARA PEMILIHAN KETUA
Pasal 13
Kriteria
Calon Ketua/Pengurus
Karang Taruna Sampekonan periode 2012-2015 dipilih melalui Musyawarah warga karang Taruna Ke III
dengan kriteria sebagai berikut:
1) Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
Setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila dan UUD 1945;
3)
Memiliki pengalaman serta
aktif dalam kegiatan karang taruna;
4) Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi,
kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial; dan
5) Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45
(empat puluh lima) tahun.
Pasal 14
Tata Cara Pemilihan
Pemilihan Ketua Karang
Taruna Sampekonan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Penjaringan calon yang
dilakukan secara aklamasi atau votting melalui kotak suara
2.
Pernyataan
kesediaan calon ketua secara lisan
3.
Uji kriteria calon Ketua
4.
Pemilihan
dan pengesahan ketua terpilih.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Segala
ketentuan yang tidak sesuai dengan keputusan tata tertib Musyawarah Warga
Karang Taruna Ke-III desa Sampekonan dinyatakan tidak sah.
Pasal
16
Tata Tertib ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
ttd
PANITIA
AD-HOC
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 02
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
TATA TERTIB
MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT
KE-III
TAHUN 2012
Dengan
Rahmat Allah SWT, Panitia Ad-hoc Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
untuk mengatur kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Musyawarah Warga Karang
Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan tata tertib;
2. Bahwa untuk itu perlu diputuskan Ketetapan
tentang tata tertib Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun
2012.
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan : Hasil Rapat Pimpinan Pleno Pengurus Harian Karang Taruna Desa
Sampekonan Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan pada Jumat 03
Agustus 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata
tertib Musyawarah Warga Karang Taruna Desa Sampekonan ke-III tahun 2012;
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 08.58 WITA
PANITIA
AD-HOC
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1. SAMINUDDIN ABDUL SAMAD Ketua (………………………………………………)
2. ABDUL KARIM IBRAHIM sekretaris (………………………………………………)
3.
KAYIB
RIDWAN Bendahara (………………………………………………)
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 03
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT
KE-III
TAHUN 2012
Dengan
Rahmat Allah SWT, Panitia Ad-hoc Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
untuk mengatur kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Musyawarah Warga Karang
Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan pimpinan
sidang;
2. Bahwa untuk itu perlu diputuskan Ketetapan
tentang nama-nama pimpinan sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
Ke-III tahun 2012.
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan : Hasil sidang pleno I Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak
Keramat Ke-III tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : a.
Nama-nama pimpinan sidang Musyawarah
Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012;
1).
F.B. ABDUL BARRY (Ketua)
2).
KAYIB RIDWAN (Anggota)
3).
ABD.KARIM IBRAHIM (Anggota)
b. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 09.03 WITA
PANITIA
AD-HOC
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1. SAMINUDDIN ABDUL
SAMAD Ketua (………………………………………………)
2. ABDUL KARIM IBRAHIM sekretaris (………………………………………………)
3. KAYIB RIDWAN Bendahara (………………………………………………)
PEDOMAN
DASAR DAN PEDOMAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT
DESA SAMPEKONAN
MUQADIMAH
Karang
Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan
untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan yang
bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Uraian pengertian yang lebih
luas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Karang
Taruna adalah suatu organisasi/ perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
2. Sebagai
organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan
pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis
produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan, baik
Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA) yang telah ada.
3. Sebagai
wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya
berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa,
karsa, dan karya generasi muda.
4. Karang
Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan
permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut
berusaha menanganinya.
5. Karang
Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh
generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah
desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat.
Besarnya harapan untuk menciptakan
solidaritas di kalangan para pemuda untuk menggapai kesejahteraan masyarakat di
atas usaha-usaha produktif dan mandiri, menghantarkan kebangkitan para pemuda
Desa Sampekonan untuk mendeklarasikan terbentuknya kembali organisasi Karang
Taruna Desa Sampekonan dengan nama baru yakni Karang taruna Puncak Keramat Desa
Sampekonan, yang ditandai dengan penyelenggaraan Musyawarah Warga Karang Taruna
pada hari Jumat, tanggal 10 Agustus 2012, di Balai Desa Sampekonan.
Dengan berlandaskan pada Keputusan
Menteri Sosial RI No.77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, maka
tersusunlah Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Puncak Keramat
Desa Sampekonan sebagai berikut:
PEDOMAN DASAR
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT DESA SAMPEKONAN
BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
1)
Organisasi
ini bernama KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT Desa Sampekonan yang selanjutnya
disingkat KATA CAKRA Desa Sampekonan.
2)
Organisasi ini berdiri kembali dalam Musyawarah
Warga Karang Taruna III yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 10
Agustus 2012 di Balai Desa Sampekonan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal 2
1)
KATA
CAKRA Desa Sampekonan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Tujuan
KATA CAKRA Desa Sampekonan adalah :
a.
Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan setaip anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas,
inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran tanggung jawab sosial dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan
sosial, khususnya generasi muda;
b.
Terwujudnya kualitas kesejahteraan
social setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di Desa Sampekonan
secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c.
Terwujudnya pengembangan usaha menuju
kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d.
Terwujudnya pengembangan kemitraan
yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah
dan berkesinambungan.
BAB
III
KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
1)
KATA
CAKRA berkedudukan di Desa Sampekonan, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten
Banggai Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tengah, dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2)
KATA
CAKRA Desa Sampekonan mempunyai tugas pokok secara bersama sama dengan
Pemerintah dan komponen masyarakat Desa Sampekonan menyelenggarakan pembinaan
generasi muda dan kesejahteraan sosial.
3)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) KATA CAKRA Desa
Sampekonan melaksanakan fungsi :
a. Mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan social, khususnya generasi muda;
b. Menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi reahabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda;
c. Meningkatkan
usaha ekonomi produktif;
d. Menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. Menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kearifan local; dan
f. Memelihara
dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Pasal 4
1) Keanggotaan
KATA CAKRA Desa Sampekonan menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh anggota
masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan Desa
Sampekonan merupakan Warga KATA CAKRA;
2) Warga KATA
CAKRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama
tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin,
kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
Pasal 5
1) Keorganisasian
KATA CAKRA Desa Sampekonan diselenggarakan secara otonom oleh warga Karang
Taruna di Desa Sampekonan;
2) Sebagai
pemantapan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar
Karang Taruna, pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan menyelenggarakan kegiatan
dalam bentuk forum-forum komunikasi di lingkup Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
dan Nasional.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Pasal 6
1) Kepengurusan
KATA CAKRA Desa Sampekonan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh unsure
Pengurus Harian serta seksi-seksi yang terdiri dari :
a.
Wakil
Ketua I
(Bidang Pengembangan dan Kelembagaan)
b.
Wakil
Ketua II
(Bidang
Program Kerja)
c.
Sekretaris
d.
Wakil
Sekretaris I
(Bidang
Kesekretariatan dan Tata Usaha)
e.
Wakil
Sekretaris II
(Bidang
Personalia)
f.
Bendahara
g.
Wakil
Bendahara I
(Bidang
Pengelolaan Asset dan Keuangan)
h.
Wakil
Bendahara II
(Bidang
Pengawasan dan Pemeriksaan)
i.
Seksi
Humas,Publikasi dan Dokumentasi.
j.
Seksi
Hubungan Kerjasama dan Kemitraan
k.
Seksi
Pendidikan dan Pelatihan
l.
Seksi
Ekonomi dan pelayanan Kesejahteraan Sosial
m.
Seksi
Kerohanian dan Pembinaan Mental
n.
Seksi
Ketertiban dan Lingkungan Hidup
o.
Seksi
Olahraga dan Seni Budaya
2) Personalia
kepengurusan KATA CAKRA Desa Sampekonan disusun secara proporsional sesuai
dengan kebutuhan oleh tim formateur secara bersama-sama dengan ketua KATA CAKRA
terpilih pada forum Musyawarah Warga Karang Taruna;
3) Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
pertanggungjawaban.
BAB VII
MEKANISME KERJA
MEKANISME KERJA
Pasal 7
1) Pengurus KATA
CAKRA Desa Sampekonan melaksanakan fungsi fungsi operasional di bidang
Kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan
bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Perundang
undangan yang berlaku;
2) Mekanisme
hubungan kerjasama Pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan dalam pranata jaringan
komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi dengan pengurus Karang Taruna antar
Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif,
konsultatif dan kolaboratif secara fungsional (bukan operasional);
4) Untuk
mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi
KATA CAKRA yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka diadakan forum
pertemuan KATA CAKRA yang diatur sebagai berikut:
a) Bentuk bentuk forum
terdiri dari:
·
Musyawarah
Warga Karang Taruna;
·
Rapat
Kerja;
·
Rapat
Pengurus Pleno;
·
Rapat
Pengurus Harian;
·
Rapat
Konsultasi.
b) Mekanisme dan forum-forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut
dalam Pedoman Rumah Tangga Karang taruna.
c) Pengambilan keputusan dalam setiap forum pertemuan Karang Taruna
wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak
tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
d) Perubahan Pedoman Dasar/ Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA hanya dapat
dilakukan dalam forum Musyawarah Warga karang Taruna dengan ketentuan :
·
Tidak
relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Karang
Taruna yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
yang baru sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
·
Minimal
2 periode kepengurusan sejak ditetapkan.
5) Kedudukan,
pemilihan dan masa bakti pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan adalah sebagai
berikut:
a)
Pengurus KATA CAKRA berkedudukan di
Desa Sampekonan.
b)
Pemilihan dan penetapan Ketua Umum dilakukan
secara musyawarah dan mufakat dalam Musyawarah Warga Karang Taruna serta wajib
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c)
Pemilihan dan Penetapan personalia
pengurus KATA CAKRA dilakukan oleh tim formateur secara bersama-sama dengan
Ketua Umum terpilih dengan tetap memperhatikan persyaratan yang telah
ditentukan.
d) Masa bakti Pengurus KATA CAKRA Desa
Sampekonan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya,
serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal
8
1) Pengukuhan Pengurus KATA CAKRA Desa
Sampekonan dilakukan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;
2) Pelantikan Pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan dilakukan oleh Kepala
Desa.
BAB
IX
PEMBINA
Pasal 9
KATA CAKRA Desa Sampekonan
memiliki Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
1)
Pembina
Umum KATA CAKRA adalah :
a.
Bupati
Banggai Kepulauan;
b.
Camat
Peling Tengah;
c.
Kepala
Desa, Kepala Dusun dan Badan Permusyawaratan Desa.
2)
Pembina
Fungsional KATA CAKRA adalah:
a.
Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan;
b.
Kepala
Seksi Kesejahteraan Sosial Kantor Kecamatan Peling Tengah;
c.
Kaur
Pemerintahan dan Kaur Pembangunan Desa
3)
Pembina
Teknis KATA Cakra adalah Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan dan pimpinan
Unit Desa yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi KATA
CAKRA Desa Sampekonan.
4)
Dalam
hal pembinaan operasional secara langsung terhadap KATA CAKRA sesuai tingkatan
kewenanganya dilakukan oleh Pembina utama, Pembina fungsional dan Pembina
tekhnis ditingkat desa Sampekonan.
BAB
X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan KATA CAKRA Desa Sampekonan
diperoleh dari:
1) Iuran warga Karang Taruna;
2) Usaha sendiri yang diperoleh secara sah dan halal;
3) Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
4) Bantuan/ subsidi dari Pemerintah;
5) Usaha
usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
BAB XI
MAJELIS
PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNIS KARANG TARUNA
Pasal 11
1) KATA CAKRA
Desa Sampekonan dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) pada
forum Musyawarah Warga Karang Taruna yang disusun dan ditetapkan oleh formateur;
2) Majelis
Pertimbangan KATA CAKRA Desa Sampekonan dipimpin oleh seorang Ketua dan
Sekretaris (sesuai kebutuhan) dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai
dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna ditambah beberapa tokoh yang
dianggap layak apabila memungkinkan.
Pasal 12
1) KATA CAKRA
Desa Sampekonan dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan
pengembangan organisasi dan program programnya;
2) Unit Teknis
dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna
dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum
yang representatif dan sesuai kapasitasnya;
3) Pelaksana
Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh KATA CAKRA Desa Sampekonan dan harus
berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Pengurus KATA
CAKRA.
BAB
XII
IDENTITAS
Pasal 13
Pasal 13
1) KATA CAKRA Desa
Sampekonan memiliki identitas yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan tidak
menghilangkan subtansi makna dari setiap identitas yang telah ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Karang Taruna;
2) Identitas
KATA CAKRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu terdiri dari lambang,
bendera, seragam dan lagu mars serta hymne;
3)
Identitas
yang telah ditetapkan atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi KATA
CAKRA.
4)
Mekanisme
penggunaan identitas KATA CAKRA diatur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 14
Pasal 14
1) Hal
hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Pedoman Rumah Tangga.
5) Pedoman
Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan direvisi sebagaimana mestinya.
PEDOMAN
RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT
DESA SAMPEKONAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pasal 1
Anggota KATA CAKRA Desa Sampekonan
terdiri dari anggota pasif, anggota aktif.
Pasal 2
1) Anggota
Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis),
yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun;
2) Anggota
Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 17 s/d 40 tahun karena
potensi, bakat, dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan
program-program Karang Taruna;
Pasal 3
Kriteria Keanggotaan
1) Anggota
Pasif adalah generasi muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam
pengembangan program-program organisasi;
2) Anggota
Aktif adalah generasi muda Desa Sampekonan yang telah mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan oleh Karang Taruna dan telah mengikuti pembekalan anggota
baru atau training kader siaga yang diselenggarakan KATA CAKRA.
Pasal 4
Pemberhentian
Keanggotaan
Keanggotaan KATA CAKRA berhenti karena:
1) Meninggal
dunia.
2) Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri dari Anggota Aktif.
3) Diberhentikan
sementara dari Anggota Aktif.
4) Diberhentikan
dari Anggota Aktif.
Pasal
5
Hak
dan Kewajiban Anggota
1)
Setiap
anggota KATA CAKRA memiliki hak:
a.
Mendapatkan
pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan program-program organisasi
Karang Taruna.
b.
Menyampaikan
pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun
tertulis kepada organisasi Karang Taruna.
c.
Untuk
menjadi pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi
persyaratan tertentu.
d.
Memilih
dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi.
e.
Memperoleh
fasilitas keanggotaan.
2)
Setiap
anggota KATA CAKRA memiliki kewajiban:
a.
Mematuhi
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA Desa Sampekonan serta
ketentuan-ketentuan lainnya;
b.
Membayar
iuran anggota;
c.
Menjaga
nama baik organisasi;
d.
Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan KATA CAKRA bagi Anggota Aktif.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Pasal 6
1) Kepengurusan
KATA CAKRA Desa Sampekonan dibentuk melalui Musyawarah Warga Karang Taruna yang
dirumuskan dan ditetapkan oleh formateur yang ditunjuk untuk itu, kecuali Ketua
yang pemilihan dan penetapannya melalui prosedur pemilihan secara langsung;
2) Untuk
menjamin daya guna dan hasil guna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan Karang
Taruna dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3) Pengurus
Pleno adalah semua unsure pengurus yang secara definitif ditetapkan dalam
ketetapan formateur Musyawarah Warga Karang Taruna dan disahkan oleh Kepala
Desa dalam Surat Keputusan Kepala Desa;
4) Pengurus
Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara,
serta unsur Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara.
Bagian Pertama
Pembentukan
Kepengurusan
Pasal
7
1) Pembentukan Kepengurusan dilakukan dalam Musyawarah warga Karang
Taruna apabila:
a.
Pengurus sebelumnya telah habis masa
jabatan/ bhaktinya;
b.
Pengurus dalam masa jabatan/bhaktinya
tidak menunjukkan keaktifan, selama-lamanya 2 (dua) tahun sejak pembentukannya
dalam Musyawarah Warga Karang Taruna;
2) Tata cara
pembentukan dan pemilihan pengurus diawali dengan pemilihan dan penetapan Ketua
KATA CAKRA periode selanjutnya secara langsung dalam bentuk musyawarah mufakat
dan atau voting, dan ketua terpilih secara otomatis menajdi ketua tim formateur;
3) Penetapan
anggota formateur Musyawarah Warga Karang Taruna dengan ketentuan:
a.
Menetapkan anggota formateur untuk
secara bersama-sama dengan Ketua KATA CAKRA terpilih (ketua tim formateur)
menyusun personalia kepengurusan;
b. Formateur bersifat sementara dan tidak
permanen, status,fungsi dan kewenanganya berakhir dengan sendirinya setelah personalia
kepengurusan terbentuk dan ditetapkan;
4) Kepengurusan
KATA CAKRA yang sudah dibentuk dan ditetapkan, direkomendasikan oleh formateur
Musyawarah Warga Karang Taruna untuk disahkan dengan Surat Keputusan Kepala
Desa serta dilantik oleh Kepala Desa sebagai Pembina Umum.
Bagian Kedua
Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus
Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus
Pasal 8
1)
Masa
jabatan kepengurusan KATA CAKRA Desa Sampekonan adalah 3 (tiga) tahun;
2) Jumlah
kepengurusan KATA CAKRA Desa Sampekonan ditentukan dalam Musyawarah Warga
Karang Taruna, dengan batasan minimal 25 orang.
Bagian
Ketiga
Kriteria Pengurus
Kriteria Pengurus
Pasal 9
Untuk dapat menjadi Pengurus KATA
CAKRA Desa Sampekoanan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
3) Memiliki
pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
4) Memiliki
pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian
di bidang kesejahteraan social; dan
5)
Berumur
17 tahun sampai dengan 45 tahun.
Bagian Keempat
Pemberhentian Pengurus dan Penggantian Antar Waktu (PAW)
Pasal 10
Seorang Pengurus KATA CAKRA dinyatakan
berhenti jika:
1) Meninggal Dunia;
2) Karena habis masa baktinya;
3) Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
4) Diberhentikan
untuk sementara waktu (non-aktif) karena terlibat kasus pidana tertentu, dan
untuk kepentingan nama baik organisasi;
5) Diberhentikan
dengan hormat apabila selama kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata tidak dapat
menunjukkan keaktifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
sebagai pengurus;
6) Diberhentikan
dengan hormat apabila setelah diberikan peringatan tertulis nyata-nyata
terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang membuat
nama baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda
organisasi;
7) Diberhentikan
karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang merusak nama baik
organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti di depan pengadilan,
dalam masa bakti berjalan;
8) Apabila
seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai pengurus, maka Rapat Pengurus Pleno
(RPP) berwenang mencarikan penggantinya selama masa bakti berjalan dengan cara:
a. Mengusulkan atau meminta penggantinya dalam
RPP dan merekomendasikannya;
b.
Mensahkan penggantinya yang telah
disetujui melalui keputusan RPP.
Bagian
Kelima
Evaluasi Kepengurusan
Evaluasi Kepengurusan
Pasal 11
1) Evaluasi
kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW atau tidak, dilakukan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali oleh Pengurus Harian untuk kemudian
dipertanggung-jawabkan dalam forum RPP;
2) Evaluasi
kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi PAW juga menyangkut pemutasian
(pemindahan) pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat
sesuai dengan prinsip posisi yang tepat untuk orang yang tepat;
3) Evaluasi
kepengurusan tidak membenarkan penambahan jumlah pengurus yang merupakan hasil
sidang formatur yang disahkan oleh Sidang Pleno Musyawarah Warga Karang Taruna.
Bagian
Keenam
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 12
1) Setiap Pengurus KATA CAKRA berhak:
a)
Mendapatkan
perlakuan yang sama dalam manajemen profesional organisasi;
b)
Mendapatkan
fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam maupun kesempatan;
c)
Menyampaikan
pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;
d)
Mempunyai
hak suara dalam RPP;
3)
Setiap
Pengurus berkewajiban:
a)
Mematuhi
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA Desa Sampekonan dan
ketentuan-ketentuan lainnya;
b)
Menjaga
nama baik organisasi;
c)
Membayar
Iuran Pengurus Karang Taruna;
d)
Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;
e)
Menjalankan
tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-masing.
Bagian
Ketujuh
Janji Pengurus
Janji Pengurus
Pasal 13
Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut :
Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut :
Demi Allah, saya berjanji :
• Akan
melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai pengurus KATA CAKRA Desa
Sampekonan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
• Taat
pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA Desa Sampekonan serta
ketentuan-ketentuan lainnya.
•
Setia
dan teguh pada amanah Musyawarah Warga Karang Taruna.
• Memegang
teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung-jawabkan jabatan saya tersebut
secara moral maupun institusional.
Bagian
Kedelapan
Wewenang,Tugas dan Tanggugjawab Pengurus
Wewenang,Tugas dan Tanggugjawab Pengurus
Pasal 14
Wakil Ketua I
(Bidang
Kelembagaan dan Pendukung)
1)
Kewenangan Wakil Ketua I yaitu membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi di
Seksi Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Dokumentasi; Seksi Hubungan Kerjasama
dan Kemitraan; dan Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
2)
Tugas Wakil Ketua I meliputi :
a.
Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah
Desa/Kelurahan dan Kecamatan se Kabupaten Banggai Kepulauan;
b.
Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas
pada Seksi yang di naunginya;
c.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
d.
Merumuskan segala kebijakan pada Seksi yang di naunginya untuk
diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
e.
Memimpin rapat-rapat organisasi pada Seksi yang di naunginya;
f.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Seksi yang
di naunginya;
3)
Tanggung Jawab Wakil Ketua I yaitu mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Seksi yang di naunginya
dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.
Pasal 15
Wakil Ketua II
(Bidang Program Kerja)
1)
Kewenangan Wakil Ketua II yaitu membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi di Seksi Ekonomi dan Usaha Kesejahteraan Sosial; Seksi
Pembinaan Mental dan Kerohanian; Seksi Lingkungan Hidup; dan Seksi Olah Raga
seni dan Budaya;
2)
Tugas Wakil Ketua II adalah :
a.
Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di wilayah
Desa/Kelurahan dan Kecamatan se Kabupaten Banggai Kepulauan;
b.
Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas
pada Seksi yang di naunginya;
c.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
d.
Merumuskan segala kebijakan pada Seksi yang di naunginya untuk
diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
e.
Memimpin rapat rapat organisasi pada Seksi yang di naunginya;
f.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Seksi yang
di naunginya.
3)
Wakil Ketua II memiliki tanggungjawab untuk mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Seksi yang di naunginya
dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.
Pasal 16
Sekretaris
1) Kewenangan
Sekretaris adalah membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi
bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda
organisasi;
2)
Tugas Sekretaris yaitu :
a. Bersama
Ketua menandatangani surat masuk dan surat keluar pengurus;
b.
Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK)
atau otorisator keuangan di tubuh pengurus KATA CAKRA;
c.
Bertanggung jawab untuk setiap aktifitas di bagian administrasi
dan tata kerja organisasi;
d.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian
administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
e.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian
administrasi dan tata kerja;
f.
Memimpin rapat-rapat organisasi di bagian administrasi dan tata
kerja organisasi dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian;
g.
Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi dan
antar bagian secara bersama sama.
3)
Sekretaris bertanggungjawab mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada
Ketua.
Pasal 17
Wakil Sekretaris I
(Bidang
Kesekretariatan dan Tata Usaha)
1) Kewenangan
Wakil Sekretaris I adalah membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan umum dan
kerumahtanggaan;
2) Tugas
Wakil Sekretaris I yaitu :
a.
Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap
aktifitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang
sistem kearsipan, koresponden dan kesekretariatan secara keseluruhan untuk menjadi
kebijakan organisasi;
c.
Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat rapat organisasi baik
Rapat Pengurus Pleno maupun Rapat Pengurus Harian;
d.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian
kesekretariatan dan tata kerja organisasi;
e.
Memfasilitasi kebutuhan ketatausahaan internal organisasi dan
antar departemen;
f.
Menyelenggarakan aktifitas korespondensi organisasi baik internal
maupun eksternal, masuk maupun keluar organisasi;
g.
Bertindak selaku Kepala Sekretariatan Organisasi yang memiliki
kewenangan mengatur dan mengkoordinasikan tata usaha organisasi.
3) Tanggung
jawab Wakil Sekretaris I adalah mengkoordinasikan seluruh aktifitas
kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada
Sekretaris.
Pasal 18
Wakil Sekretaris II
(Bidang Personalia)
1) Kewenangan
Wakil Sekretaris II adalah membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama sama Sekretaris dalam hal kepersonaliaan;
2) Tugas
Wakil Sekretaris II meliputi :
a. Mewakili
Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kepersonaliaan;
b.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang
kepersonaliaan untuk menjadi kebijakan organisasi;
c.
Mendokumentasikan data pengurus dan anggota aktif di seluruh
lingkup provinsi terutama pengurus provinsi untuk kepentingan organisasi dan
hal kepersonaliaan;
d.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian
kepersonaliaan;
e.
Memfasilitasi dan merekomendasi/mengusulkan kebutuhan
kepersonaliaan organisasi, terutama dalam hal pembentukan kepanitiaan untuk
aktifitas tertentu;
f.
Menyelenggarakan akfifitas yang berkaitan dengan pemberian reward
dan punishment terhadap pengurus berdasarkan kode etik organisasi;
g.
Bertindak selaku Kepala Personalia yang memiliki kewenangan
mengatur dan mengkoordinasikan sistem kepersonaliaan organisasi.
3) Tanggung
jawab Wakil Sekretaris II yaitu mengkoordinasikan seluruh aktifitas
kepersonaliaan dan mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris.
Pasal 19
Bendahara
1)
Kewenangan Bendahara yaitu membuat dan mengesahkan keputusan dan
kebijakan organisasi bersama sama Ketua dalam bagian kekayaan dan keuangan
organisasi;
2)
Tugas Bendahara meliputi :
a. Mewakili
Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas di bagian pengelolaan
kekayaan dan keuangan organisasi;
b. Bersama
Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan atau Otorisator Keuangan di
tubuh pengurus;
c. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
d. Memimpin
rapat rapat organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
e. Membuat
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk
mendapatkan persetujuan dalam forum RPP;
f. Menyelenggarakan
aktifitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap
tahunnya;
g. Menyelenggarakan
aktifitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat
pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama (sponsorship);
h. Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan
keuangan organisasi;
i. Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
3) Tanggung
jawab Bendahara KATA CAKRA adalah mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi
dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua.
Pasal 20
Wakil
Bendahara I
(Bidang Pengelolaan Asset dan Keuangan)
1)
Wewenang Wakil Bendahara I yaitu membuat dan mengesahkan keputusan
dan kebijakan organisasi bersama sama Bendahara dalam hal pengelolaan keuangan
organisasi;
2)
Tugas Wakil Bendahara I yaitu :
a.
Mewakili Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap
aktifitas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembukuan keuangan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
c.
Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi
pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi secara rutin;
d.
Menyusun neraca rugi laba keuangan organisasi setiap bulan sekali;
e.
Menyelenggarakan aktifitas transaksi yang berkaitan dengan
lembaga-¬lembaga keuangan dan donasi;
f.
Menyimpan keuangan organisasi di lembaga keuangan yang disepakati
forum RPP dan menyisihkan dalam pettycash untuk kepentingan operasional;
g.
Bertindak sebagai akuntan organisasi yang berwenang mengatur dan
mengelola keuangan organisasi secara teknis administratif.
3)
Tanggung jawab Wakil Bendahara I adalah mengkoordinasikan seluruh
aktifitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung
jawabkannya kepada Bendahara.
Pasal 21
Wakil
Bendahara II
(Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan)
1)
Kewenangan Wakil Bendahara II yaitu membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama sama Bendahara dalam hal pengawasan
dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi;
2)
Tugas Wakil Bendahara II terdiri dari :
a.
Mewakili Bendahara apabila berhalangan terutama untuk setiap
aktifitas yang berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan
keuangan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
sistem pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi;
c.
Menyelenggarakan aktifitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan
organisasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
d.
Menyusun konsepsi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi setiap tahunnya dengan menggunakan pertimbangan dan indikator
indikator teknis yang ada;
e.
Mendata dan menginventarisir asset dan harta kekayaan organisasi
untuk kepentingan perhitungan modal dan rugi/laba organisasi;
f.
Mengusulkan/merekomendasikan dan menyediakan jasa Akuntan Publik
untuk kepentingan pelaksanaan audit kekayaan dan keuangan organisasi secara
keseluruhan setiap tahunnya;
g.
Bertindak sebagai auditor internal organisasi yang berwenang
mengawasi dan memeriksa keuangan organisasi secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sekali.
3)
Tanggung jawab Wakil Bendahara II adalah mengkoordinasikan seluruh
aktifitas pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi dan
mempertanggung jawabkannya kepada Bendahara.
Pasal 22
Seksi Hubungan Masyarakat,Publikasi Dan
Dokumentasi
1)
Memiliki kewenangan menyelenggarakan
segala aktifitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan
Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi mulai dari tingkat
perencanaan hingga pelaporan;
2)
Memiliki tuggas :
a.
Merumuskan dan rnengusulkan segala peraturan organisasi tentang
sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Seksi Hubungan Masyarakat,
Publikasi dan Pengembangan Komunikasi sesuai visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata dan menginventarisir aktifitas Hubungan Masyarakat,
Publikasi dan Pengembangan Komunikasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.
Menyelenggarakan aktifitas publikatif dan promotif dalam rangka
memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektifnya hingga
mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi;
e.
Membangun 'hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktifitas Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan
Komunikasi baik yang bersifat khusus bagi Warga Karang Taruna maupun bagi
masyarakat pada umumnya, baik rutin maupun temporer;
f.
Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang
menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat;
g.
Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam bagian
komunikasi;
3)
Memiliki tanggungjawab mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Seksi Hubungan Masyarakat, Publikasi dan
Dokumentasi serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.
Pasal 23
Seksi Hubungan Kerjasama Kemitraan
1) Memiliki
kewenangan menyelenggarakan segala aktifitas Pengembangan Organisasi,
Kelembagaan dan Hubungan Kerjasama Kemitraan mulai dari tingkat perencanaan
hingga pelaporan;
2) Mempunyai
Tugas :
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Seksi Hubungan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata dan menginventarisir perubahan dan inovasi dalam hubungan Kerjasama
Kemitraan yang sudah ada/terjadi untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut;
d.
Menyelenggarakan bimbingan, sosialisasi, dan kajian dalam rangka
Hubungan Kerjasama Kemitraan melalui aktifitas ilmiah baik secara temporer
maupun rutin;
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dalam
rangka studi perbandingan untuk kepentingan Pengembangan Organisasi,
Kelembagaan dan Hubungan Kerjasama Kemitraan.
3) Mempunyai
tanggung jawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan
aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Seksi
Hubungan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil
Ketua I.
Pasal 24
Seksi
Pendidikan dan Pelatihan
1) Mempunyai
kewenangan menyelenggarakan segala aktifilas yang terkait dengan pendidikan dan
pelatihan mulai dari perencanaan hingga pelaporan;
2) Memiliki
Tugas :
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
sistem dan mekanisme pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia serta
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap, tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata dan menginventarisir aktifitas pendidikan dan pelatihan
yang sudah ada untuk diteliti, dikaji dan dikembangkan;
d.
Mendata dan mengusulkan sumber daya manusia (kader) potensial yang
diproyeksikan untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhan;
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain yang memungkinkan
untuk meelaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus
organisasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
3) Memiliki
tanggung jawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan
aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Seksi
pendidikan dan pelatihan serta
mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua I.
Pasal 25
Seksi
Usaha Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
1)
Mempunyai kewenangan menyelenggarakan segala aktifitas Usaha Ekonomi
dan Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi KATA
CAKRA dalam Pelayanan Sosial kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga pelaporan;
2)
Mempunyai tugas :
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Seksi Usaha Ekonomi dan
Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada para PMKS sesuai
dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan
setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata dan menginventarisir aktifitas Usaha-usaha Ekonomi kecil,
menengah dan Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial kepada para
PMKS yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut;
d.
Menyelenggarakan akfifitas bimbingan, asuhan, konseling dan
pendampingan dalam rangka pengembangan usaha ekonomi kecil dan menengah serta pemberdayaan
para PMKS melalui aktifitas Pelayanan Sosial tertentu baik secara temporer maupun
rutin melalui lembaga lembaga binaan maupun lembaga lembaga masyarakat yang
bersitat koordinatif;
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktifitas Usaha usaha Ekonomi baik yang bersifat khusus bagi WKT
maupun bagi masyarakat pada umumnya dan usaha-usaha Kesejahteran Sosial dalam
berbagai Pelayanan Sosial terpadu kepada para PMKS;
f.
Menyelenggarakan aktivitas gerakan masyarakat dalam bagian ekonomi
kerakyatan dan koperasi serta gerakan aksesibilitas bagi PMKS terutama para
penyandang cacat untuk memperoleh kesempatan dan hak yang sama sehingga dapat
hidup setara dengan masyarakat pada umumnya.
3)
Bertanggung jawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi di
Seksi Usaha Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial dalam berbagai Pelayanan Sosial
kepada para PMKS serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.
Pasal 26
Seksi Pembinaan Mental dan Kerohanian
1)
Memiliki wewenang menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan
sumber daya manusia yang terkait dengan Pengembangan Kegiatan Pembinaan Mental dan
Kerohanian mulai dari perencanaan hingga pelaporan;
2)
Mempunyai Tugas :
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Seksi Pembinaan Mental dan
Kerohanian sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata dan menginventarisir aktivitas Pengembangan Kegiatan
Kerohanian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.
Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalarn rangka
pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Seksi Pembinaan Mental dan
Kerohanian baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga lembaga kajian
keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja, yang bersifat koordinatif;
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktifitas Pengembangan Kegiatan Pembinaan Mental dan Kerohanian baik
yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f.
Menyelenggarakah peringatan hari hari besar keagamaan secara
berkala.
3)
Bertanggungjawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Biro Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental serta
mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.
Pasal 27
Seksi
Ketertiban dan Lingkungan Hidup
1) Memiliki
kewenangan menyelenggarakan segala aktifitas produktif yang terkait dengan
Pemeliharaan ketertiban dan pengembangan Lingkungan Hidup mulai dari
perencanaan hingga pelaporan;
2) Mempunyai
tugas :
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Seksi Ketertiban dan Lingkungan
Hidup sesuai visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata dan menginventarisir aktifitas pemeliharaan dan
pengembangan Ketertiban dan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
d.
Menyelenggarakan aktifitas bimbingan dan pendampingan kepada
masyarakat dalam rangka memelihara, mengembangkan dan memberdayakan Ketertiban
dan Lingkungan Hidup melalui aktifitas sosialisasi, edukasi dan advokasi baik
secara temporer maupun rutin;
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktifitas pemeliharaan dan pemberdayaan Ketertiban dan Lingkungan
Hidup baik yang bersifat khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f.
Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam Seksi
Ketertiban dan Lingkungan Hidup.
3) Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Seksi Ketertiban dan Lingkungan Hidup
serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua II.
Pasal 28
Seksi Olahraga dan Seni Budaya
1)
Memiliki kewenangan menyelenggarakan segala aktifitas pengembangan
sumber daya manusia yang terkait dengan Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni
Budaya mulai dari perencanaan hingga pelaporan;
2)
Mempunyai Tugas :
a.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Seksi Olahraga dan Seni Budaya
sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran
kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum RPP;
c.
Mendata dan menginventarisir aktifitas Kegiatan Olahraga dan Seni
Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut;
d.
Menyelenggarakan aktifitas bimbingan, asuhan, konseling dan
pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Seksi
Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub klub
dan sanggar sanggar seni budaya;
e.
Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk
mengembangkan aktifitas Seksi Olahraga dan Seni Budaya baik yang bersifat
khusus bagi WKT maupun bagi masyarakat pada umumnya;
f.
Menyelenggarakan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Budaya secara
berkala.
3) Bertanggung
jawab mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas
program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Biro Pengembangan Kegiatan
Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkannya kepada Wakil Ketua
II.
BAB III
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 29
Ketua
Ketua
1) Kepengurusan
KATA CAKRA Desa Sampekonan dipimpin oleh seorang Ketua;
2) Ketua
yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode)
berturut-turut;
3) Tata
cara pemilihan Ketua diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA ini.
Pasal 30
Kriteria Ketua
Kriteria Ketua
1) Ketua KATA CAKRA Desa Sampekonan memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a.
Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
Memiliki
pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d.
Memiliki
pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian
di bidang kesejahteraan social;
e.
Berumur
minimal 20 tahun sampai dengan 45 tahun;
f.
Berpendidikan
minimal SMP atau yang sederajat;
g.
Memiliki
kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
h.
Bertanggung
jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai
pihak;
3)
Secara
rinci dan spesifik, kriteria Ketua dirumuskan dan ditetapkan dalam Musyawarah
Warga karang Taruna.
Pasal 31
Kewenangan,Tugas dan Tanggungjawab
Kewenangan,Tugas dan Tanggungjawab
1)
Ketua KATA CAKRA memiliki kewenangan membuat
dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi
yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat
Pengurus Pleno (RPP);
2)
Ketua KATA CAKRA mempunyai tanggung jawab mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan
mempertanggung jawabkannya secara internal kepada forum RPP dan forum
Musyawarah Warga KATA CAKRA Desa Sampekonan pada akhir masa jabatannya;
3)
Tugas Ketua KATA CAKRA meliputi :
a.
Memimpin rapat rapat pengurus pleno dan rapat rapat pengurus
harian;
b.
Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan
Pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam forum RPP;
c.
Mengawasi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program
kerja melalui jenjang hirarkis organisasi;
d.
Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan
tertentu atau agenda strategis nasional dan provinsi lainnya;
e.
Bersama sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda pengupayaan
pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program
organisasi;
f.
Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi;
g.
Memberikan pokok pokok pikiran yang merupakan strategi dan
kebijakan KT Provinsi Banten dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun
dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita cita
dan tujuan organisasi;
h.
Mengoptimalkan fungsi dan peran serta para Wakil Ketua agar
tercapai efisiensi dan efektifitas kerja organisasi.
Pasal 32
Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu
Ketua
1) Seorang Ketua dinyatakan berhenti jika:
1) Seorang Ketua dinyatakan berhenti jika:
a.
Meninggal
Dunia;
b.
Karena
habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi Karang
Taruna setelah menyampaikan pertanggung-jawabannya;
c.
Meletakkan
jabatan (mengundurkan diri) karena suatu hal yang tidak memungkinkan untuk
menjabat lagi;
d.
Diberhentikan
dengan hormat oleh RPP jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sehingga
kepengurusan/ organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Musyawarah Warga
Karang Taruna;
2) Untuk
kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c tersebut, apabila terjadi
dalam masa bhakti berjalan, maka RPP mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau
memberi mandat kepada seorang Pejabat Sementara (Pjs) Ketua yang bertugas
mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa Warga Karang Taruna selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sejak penunjukannya;
4) Penunjukan
Pejabat Sementara Ketua harus memperhatikan dan memprioritaskan keberadaan
unsur Wakil Ketua dalam kepengurusan Karang Taruna yang bersangkutan;
5) Keputusan
RPP mengenai penunjukan Pejabat Sementara Ketua harus disampaikan kepada MPKT
dan Pembina sebagai laporan.
BAB IV
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
Pasal 33
Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus KATA CAKRA Desa Sampekonan dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan organisasi, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Taruna.
Pasal 34
Fungsi
Majelis Pertimbangan Karang Taruna
(MPKT) memiliki fungsi:
1) Menampung
aspirasi para alumni/ mantan pengurus/ aktivis KATA CAKRA Desa Sampekonan yang
sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus karena persyaratan usia dan
karena ketidaksediaannya menjadi pengurus.
2) Menjadi
lembaga konsultasi bagi Karang Taruna dalam menyelenggarakan aktivitas
organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat Konsultasi.
3) Memberikan
pertimbangan-pertimbangan strategis bagi Karang Taruna dalam setiap kebijakan
dan pengambilan keputusan yang bersifat politis dan strategis.
4) Membangun
dan memberikan akses (kemudahan) bagi Karang Taruna dalam mengembangkan
aktivitas program dan tatanan kelembagaannya.
5) Memberikan
dukungan material dan moril bagi Karang Taruna.
6) Mengakomodir
kepakaran dan kompetensi seseorang agar dapat dikembangkan dan disumbangkan
bagi kemajuan Karang Taruna.
Pasal 35
1) KATA CAKRA Desa Sampekonan membentuk MPKT
pada forum tertinggi (Musyawarah Warga karang Taruna) yang kemudian dikukuhkan
oleh forum tersebut.
2) MPKT dipimpin oleh seorang Ketua, sekretaris
dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis
Karang Taruna ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila
memungkinkan.
BAB
V
UNIT TEKNIS KARANG TARUNA (UTKT)
UNIT TEKNIS KARANG TARUNA (UTKT)
Pasal 36
1) Karang
Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan
organisasi dan program-programnya;
2) Unit
Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang
Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam
forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya.
3) Unit
Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus
berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna.
BAB VI
MEKANISME
KERJA
Bagian Pertama
Hubungan Keorganisasian
Pasal 37
1) Hubungan
keorganisasian KATA CAKRA dengan dan antar Karang Taruna desa lain, maupun
antar wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional
adalah bersifat informatif, koordinatif, konsultatif, kolaboratif dan merupakan
hubungan fungsional serta bukan operasional;
2) Hubungan
kerjasama antara KATA CAKRA dengan dan antar Karang Taruan Desa lain maupun
antar wadah pengurus di lingkup kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional
dapat dilakukan dalam hal :
a. Pengembangan
Karang Taruna;
b. Penyelengaraan
program bersama;
c. Penyelengaraan
aktivitas studi banding;
d. Menjembatani
kepentingan Karang Taruna ditingkat bawahnya;
3) Hubungan KATA
CAKRA dengan Instansi Sosial merupakan hubungan kemitraan dalam kerangka
menjalankan program kesejahteraan sosial secara terpadu, terarah, dan
berkesinambungan yang dilandasi oleh kerjasama yang menguntungkan lembaga kedua
belah pihak dan terutama oleh kepentingan memajukan kesejahteraan masyarakat;
4) Hubungan KATA
CAKRA dengan pemerintah merupakan hubungan kemitraan dan Pemerintah dapat
diposisikan sebagai salah satu unsur penasehat (Pembina);
5) Hubungan
kerjasama kemitraan KATA CAKRA dengan pihak lain diluar Pemerintah dibangun
dalam kerangka menjalankan dan mengembangkan program-program Karang Taruna
dengan tetap memperhatikan prinsip saling menguntungkan, profesional visi dan
misi serta relevansi;
6) Keputusan
melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal
ini harus diambil dan disepakati dalam RPP;
7) Hubungan
kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal ini harus
dilandasi oleh saling pengertian yang tinggi, bukti, dan dokumen yang dapat
dipertanggungjawabkan serta kesepakatan bersama untuk menanggulangi setiap
permasalahan dan akibat yang timbul sesuai dengan Hak dan Kewajiban
masing-masing pihak;
8) Hubungan
kerjasama kemitraan KATA CAKRA dengan pihak lain wajib memberitahukannya kepada
tingkat di atasnya untuk kepentingan koordinasi dan konsultasi, demikian pula
berlaku ketentuan ini bagi tingkatan di bawahnya.
Bagian
Kedua
Bentuk-Bentuk Forum Pertemuan
Bentuk-Bentuk Forum Pertemuan
Pasal 38
Musyawarah Warga Karang Taruna
Musyawarah Warga Karang Taruna
1) Musyawarah
Warga Karang Taruna merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi KATA CAKRA Desa Sampekonan dan diselenggarakan
dalam 3 (tiga) tahun sekali.
2) Dalam
Hal-hal tertentu berdasarkan usulan Pengurus KATA CAKRA dan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus Harian, maka dapat
diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa Warga Karang Taruna puncak Keramat
(MUSLUB Warga KATA CAKRA).
Pasal 39
Musyawarah Warga Karang Taruna dihadiri oleh Pengurus KATA CAKRA dan seluruh warga KATA CAKRA serta Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) sebagai peninjau.
Pasal 40
Musyawarah
Warga Karang Taruna berwenang untuk:
1)
Membahas dan menilai Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KATA CAKRA.
2)
Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan
Kerangka Pokok Program KATA CAKRA.
3)
Menetapkan program kerja untuk periode
berikutnya.
4)
Menyepakati paket usulan di bidang
program kerja maupun keorganisasian yang akan dibawa dan diajukan pada Temu
Karya Daerah/Temu Karya Nasional.
5)
Membicarakan dan memutuskan Pedoman
Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA serta penjelasannya.
6)
Membicarakan dan menetapkan struktur
dan Uraian Tugas Pengurus KATA CAKRA.
7)
Memilih dan mengangkat Ketua Umum KATA
CAKRA periode berikutnya.
8) Menetapkan
tim formateur Musyawarah Warga Karang Taruna yang besifat sementara dan
bertugas membantu Ketua Umum terpilih secara bersama-sama menyusun dan
menetapkan personalia Pengurus dan Majelis Pertimbangan KATA CAKRA periode
berikutnya.
9) Membicarakan masalah-masalah internal dan
eksternal KATA CAKRA yang diputuskan dalam bentuk rekomendasi.
Pasal 41
Rapat Kerja
Rapat Kerja
1) Rapat
Kerja (Raker) adalah forum yang dilaksanakan oleh Karang Taruna dalam rangka
menjabarkan lebih lanjut hasil Musyawarah Warga Karang Taruna.
2) Raker
dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode untuk
menjabarkan hasil-hasil Musyawarah Warga Karang Taruna menjadi lebih operasional
dan bersifat teknis administratif dalam bidang kebijakan, perencanaan, dan
strategi.
3) Raker
dihadiri oleh Pengurus KATA CAKRA sebagai peserta dan MPKT serta Pembina
sebagai peninjau.
Pasal 42
Raker memiliki kewenangan untuk:
1) Memutuskan
peraturan dan prosedur administratif maupun prosedur operasional organisasi.
2) Memutuskan
program-program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang secara lebih
teknis yang menjadi amanat Musyawarah Warga Karang Taruna.
3) Membicarakan
hal-hal teknis dan administratif lain yang dianggap perlu.
Pasal 43
Rapat Pengurus Pleno
1) Rapat
Pengurus Pleno (RPP) adalah forum yang dilaksanakan oleh pengurus KATA CAKRA
secara periodik;
2) RPP KATA
CAKRA dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali
3) RPP
membahas evaluasi hasil kerja pengurus dan hal-hal lain sesuai dengan
kebutuhan.
4) Untuk
kebutuhan tertentu, RPP dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang MPKT dan
unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya.
Pasal 44
Rapat Pengurus Harian
1) Rapat
Pengurus Harian (RPH) adalah forum yang dilaksanakan oleh pengurus KATA CAKRA yang
lebih bersifat teknis kebijakan dan operasionalisasinya.
2) RPH
sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali.
3) RPH
membahas materi yang akan diputuskan dalam RPP dan membahas langkah dan tindak
lanjut keputusan RPP
4) Untuk
kebutuhan tertentu, RPH dapat dilaksanakan dan juga dapat bersifat diperluas
dalam arti mengundang koordinator seksi atau unsur lain yang memiliki kaitan
dengan pembahasan agendanya
Pasal 45
Rapat
Konsultasi
1) Rapat
Konsultasi (Rakon) adalah forum yang dilaksanakan bersama para mitra kerja
dalam rangka memantapkan program-program kerja dan mengkonsolidasikan kinerja organisasi;
2) Rakon
dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dikaitkan dengan pelaksanaan
Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) dalam rangka memperingati hari ulang tahun
Karang Taruna pada tanggal 26 September.
3) Rakon
membahas hal-hal yang bersifat strategis dan prioritas dalam kurun waktu
setahun.
4) Rakon
dihadiri oleh pengurus KATA CAKRA, MPKT, dan para mitra baik instansi
pemerintah, maupun sektor kemasyarakatan lainnya.
BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 46
Lambang
Lambang
Karang Taruna Puncak Keramat (KATA CAKRA) terdiri dari unsur lambang Karang
Taruna nasional serta unsur lambang Karang Taruna wilayah (Desa Sampekonan)
Bagian
pertama
Lambang
Nasional
Pasal 47
Lambang
Nasional Karang Taruna terdiri dari unsur sekuntum bunga teratai yang mulai
mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran,
dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut
mengandung makna :
1)
Bunga
Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2)
Empat
helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna
yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung
jawab;
b.
Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan
kegiatan lainnya yang praktis;
c.
Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui
bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan
memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3)
Tujuh helai Daun Bunga bagian atas
melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Tanggap
: Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
c. Tanggon :
Kuat, daya tahan fisik dan mental.
d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian.
Tangkas
: Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis.
1.
Trampil
: Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
2. Tulus :
Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4)
Pita
dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.
Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.
Taruna : Remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5)
Pita
dibagian atas bertuliskan ADITYA
KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.
ADITYA
: Cerdas, penuh pengalaman.
b.
KARYA
: Pekerjaan.
c.
MAHATVA
: Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA
: Pejuang, patriot.
Secara
keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6) Lingkaran
menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7)
Bunga
Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8)
Arti
warna:
a.
Putih
: Kesucian, tidak tercela, tidak
ternoda.
b.
Merah
: Keberanian, sabar, tenang, dan dapat
mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.
Kuning
: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Bagian Kedua
Lambang Wilayah
Pasal 48
Lambang
Wilayah (Desa Sampekonan) Karang Taruna Puncak Keramat terdiri dari unsur
pegunungan, satu helai pita dibagian bawah lambang nasional, sebuah persegi
panjang tegak dengan pangkal segi tiga sebagai latar belakang. Keseluruhan
lambang tersebut mengandung makna:
1) Pegunungan
melambangkan letak geografis Desa Sampekonan yang terletak dipuncak dataran
tinggi Peling Tengah.
2) Puncak tiga
melambangkan iman, ilmu dan amal
3) Pita
dibagian bawah lambang nasional bertuliskan Puncak Keramat Sampekonan sebagai
nama lokal/wilayah karang taruna Desa Sampekonan.
4) Persegi
panjang tegak dengan pangkal segi tiga
yang berarti :
a. Podium
(mimbar) sebagai lambang dalam melahirkan pikiran dan menyatakan pendapat.
b. Pena
melambagkan bahwa taruna Sampekonan gemar dan senantiasa menuntut ilmu pengetahuan
dan teknolgi.
5)
Arti
warna:
a. Hijau :
Keimanan, kemakmuran,teduh dan damai.
b. Hitam : Melambangkan keteguhan cita-cita
dalam mendalami ilmu pengetahuan.
Pasal 49
Bendera
Bendera
KATA CAKRA terdiri dari bendera seremonial dan bendera operasional dengan
ketentuan sebagai berikut :
1)
Bendera
Seremonial (Besar) :
a. Berbentuk persegi panjang
dengan ukuran panjang 150 cm dan lebar 100 cm dan ditengah-tengah
bendera terdapat lambang Kata Cakra.
b.
Warna dasar adalah
biru benhur dengan pinggiran berumbai-rumbai
warna kuning emas yang melingkari warna dasar;
c. Digunakan
khusus dalam acara seremonial dalam ruangan tertutup.
d. Diletakkan
berdampingan dengan bendera nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup
(rapat, seminar, upacara, dan sebagainya);
e. Penataan
disesuaikan dengan ruangan yang dipergunakan.
Apabila diletakkan di mimbar, maka bendera
nasional terletak disebelah kanan dan
Bendera Kata Cakra disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.
2)
Bendera
Operasional (Sedang/Kecil) :
a.
Berbentuk
persegi panjang dengan ukuran panjang 100 cm dan lebar 35 cm
dan ditengah-tengah bendera terdapat lambang Kata Cakra.
b.
Warna
dasar adalah biru benhur dengan pinggiran
berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar tanpa
rumbai-rumbai;
c.
Digunakan
diluar ruangan pada saat kegiatan Kata Cakra
berlangsung.
Pasal 50
Mars dan Hymne
Penggunaan
Mars dan Hymne Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1)
Mars
dan Hymne dinyanyikan dalam keadaan bediri dengan sikap hormat, pada setiap
acara upacara resmi dan kebesaran yang diselenggarakan oleh Karang Taruna;
2)
Maksud
dan tujuan Mars :
a. Membangkitkan semangat juang
Warga Karang Taruna dalam mengemban tugas
dibidang pembangunan kesejahteraan sosial;
b. Memupuk rasa solidaritas antarsesama Warga
Karang Taruna;
c. Membangkitkan semangat cinta
tanah air dan tekad untuk berjuang
dan mengabdi
demi
kepentingan masyarakat dan bangsa.
3) Maksud
dan tujuan Hymne:
a. Membangun kekuatan, kesetiaan Warganya kepada
Karang Taruna;
b. Membangkitkan darma bhakti Warga Karang Taruna
yang lebih khidmat;
b. Memantapkan perenungan-perenungan
terhadap tugs pokok dan fungsi Karang Taruna.
c.
Bentuk Mars
dan Hymne secara lengkap sesuai dengan
naskah sebagaiman terlampir pada Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
Pasal 51
Seragam
Seragam Kata Cakra digunakan oleh Pengurus dan
Warga Kata Cakra dalam setiap kegiatan
yang diadakan dan diikuti oleh kata Cakra sampekonan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
1)
Jas
dengan warna dasar biru dongker dan Kemeja lengan
pendek dengan warna dasar biru benhur, yang bertuliskan
nama KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah
kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna Nasional
pada sisi bahu sebelah kanan, serta lambang
KATA CAKRA pada sisi bahu sebelah kiri digunakan khusus dalam acara
seremonial /upacara;
2)
Kaos
pakai leher atau tanpa leher (kaos oblong) dengan warna biru benhur/dongker,
terdapat logo Kata Cakra pada sisi/saku sebelah kiri dengan tulisan Karang
Taruna Puncak Keramat sampekonan di bagian punggung serta digunakan untuk
kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan
program-program kegiatan masyarakat.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 52
PENUTUP
Pasal 52
1) Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga ini, diatur dalam peraturan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman
Rumah Tangga ini;
2) Pedoman
Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Musyawarah Warga KATA
CAKRA ke III Desa Sampekonan.
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 04
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
PEDOMAN DASAR DAN PEDOMAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT
DESA SAMPEKONAN
Dengan
Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
untuk mengatur jalannya roda organisasi yang baik, terarah dan
berkesinambungan, dipandang perlu menetapkan tata aturan dan system kerja
organisasi KATA CAKRA Desa Sampekonan dalam bentuk Pedoman dasar dan Pedoman
Rumah Tangga;
2. Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan
tentang Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KATA CAKRA Desa Sampekonan.
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan : Hasil sidang pleno I dan II Musyawarah Warga Karang Taruna
Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1.
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga
KATA CAKRA Desa Sampekonan.
2. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 09.31
WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1.
F.B.
ABDUL BARRY Ketua (………………………………………………)
2.
KAYIB RIDWAN
Anggota (………………………………………………)
3.
ABD.KARIM IBRAHIM Anggota (………………………………………………)
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 05
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
KOMISI-KOMISI
MUSYAWARAH WARGA KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012
Dengan
Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
untuk mengatur kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Warga karang
Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan
komisi-komisi;
2. Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan
tentang komisi-komisi Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III
tahun 2012.
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan : Hasil sidang pleno I dan II Musyawarah Warga Karang Taruna
Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Komisi-komisi
Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 yang terdiri
dari Komisi A membahas rumusan program kerja umum dan komisi B membahas rumusan
rekomendasi;
2. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 09.34 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1.
F.B.
ABDUL BARRY Ketua (…………………………………………………)
2.
KAYIB RIDWAN
Anggota (…………………………………………………)
3.
ABD.KARIM IBRAHIM Anggota (…………………………………………………)
KOMISI
A
RUMUSAN PROGRAM KERJA
“KATA
CAKRA” DESA SAMPEKONAN
PERIODE 2012-2015
Program kerja
Karang Taruna Puncak Keramat Tahun 2012 disesuaikan dengan kondisi
obyektif generasi muda dan masyarakat desa Sampekonan. Keobyektifan dimaksud
meliputi permasalahan nyata generasi muda dalam mengelola potensi sumber daya
yang ada, sehingga dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan kegiatan nyata
dilapangan. Selain itu juga terdapat rencana kegiatan sebagai tidakan
prefentif akan masalah masalah social.
Berikut kami sampaikan program
kerja umum KATA CAKRA Tahun 2012 untuk jangka panjang dan jangka pendek,
adapaun program kerja yang kami rencanakan sebagai berikut:
1.
Penyusunan Rencana Kerja KATA
CAKRA Tahun 2012 – 2015;
2.
Penyediaan sarana kerja
kesekretariatan;
3.
Penyediaan Sasana Krida KATA CAKRA;
4.
Pembuatan sarana prasana olah raga
Lapangan sepak bola desa Sampekonan;
5.
Pendidikan dan Latihan Dasar
Kepemimpinan (LDK) bagi anggota;
6.
Pembuatan Usaha Bersama (penanaman
hortikultura dll);
7.
Pelaksanaan Penyuluhan peraturan perundang-undangan
tentang Pemerintahan Desa;
8.
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
dan Peternakan;
9.
Pelaksanaan kegiatan jumat bersih;
10.
Pendirian Unit Teknis KATA CAKRA
yang dibutuhkan;
11.
Pembuatan dan Penerbitan Buku
Muatan lokal tingkat SD;
12.
Lomba Cerdas Cermat tentang Kewarganegaraan
tingkat SD dan Karang Taruna;
13.
Berperan aktif/menyelenggarakan
lomba-lomba dalam peringatan/perayaan HUT nasional Karang Taruna serta
peringatan hari-hari besar nasional dan islam;
14.
Penyusunan Laporan Pertanggungan
Jawab Ketua Tahun Anggaran 2012
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
KOMISI PROGRAM
KERJA
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
K
e t u a Sekretaris,
HAKIMUDIN BAIHAKI NURULLAH
ABDUL RAHMAN
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 06
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
HASIL SIDANG KOMISI PROGRAM KERJA
MUSYAWARAH WARGA KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012
Dengan
Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Warga karang Taruna Puncak
Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan hasil sidang komisi
program kerja;
2. Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan
tentang hasil sidang komisi program kerja Musyawarah Warga karang Taruna Puncak
Keramat ke-III tahun 2012.
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan : Hasil sidang pleno I dan II Musyawarah Warga Karang Taruna
Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Hasil
Sidang Komisi Program Kerja Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat
ke-III tahun 2012;
2. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 10.01 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1.
F.B.
ABDUL BARRY Ketua (………………………………………………)
2.
KAYIB RIDWAN
Anggota (………………………………………………)
3. ABD.KARIM IBRAHIM Anggota (………………………………………………)
KOMISI
B
RUMUSAN REKOMENDASI
“KATA
CAKRA” DESA SAMPEKONAN
PERIODE 2012-2015
Didasari dari kondisi empirik desa
Sampekonan serta berangkat dari pikiran yang berkembang pada Musyawarah Warga
Karang Taruna Puncak Keramat ke-III, serta masukan dari dialog peserta MWKT dan
hasil rapat komisi B dalam menyusun draff rekomendasi, maka dengan ini kami
merumuskan beberapa point rekomendasi sebagai berikut :
A.
Rekomendasi internal
1.
Pengurus KATA CAKRA harus
bekerjasama dengan pemerintah desa untuk mengadvokasi persolan-persoalan
kekinian didesa yang meresahkan masyarakat;
2.
Pengurus KATA CAKRA harus
bekerjasama dengan Pemerintah Desa untuk mendorong percepatan pemekaran
Sampekonan sebagai desa otonom;
3.
Pengurus Karang Taruna CAKRA harus
menyediahkan sarana olahraga sebagai wadah penyaluran dan pembinaan minat dan
bakat generasi muda dibidang olahraga.
B. Rekomendasi Eksternal
1.
Mendesak Pemerintah Desa untuk
melakukan inventarisasi asset desa dan dipublikasikan secara transparan kepada
masyarakat;
2.
Mendesak pemerintah desa agar
segera berinisiatif dalam memberikan kemudahan pengambilan raskin dan bantuan
lainya kepada masyarakat dengan mengupayakan agar jatah masyarakat Sampekonan
dapat diterima ditempat/di sampekonan;
3.
Mendesak Pemerintah Desa untuk
segera menyikapi dan mencarikan solusi terhadap carut marutnya pelaksanaan
pendidikan di MTS sampekonan demi kelangsungan dan terciptanya proses belajar
mengajar yang efektif, efisien, berkelanjutan dan berkualitas;
4.
Mendesak kepada Pemerintah Daerah
kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera merealisasikan pemekaran Sampekonan
sebagai Desa Otonom;
5.
Mendesak Pemerintah Daerah kabupaten
Banggai Kepulauan untuk meningkatkan alokasi jatah pembangunan sarana dan
prasana umum di Sampekonan khususnya jalan raya.
Ditetapkan
di :
Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
KOMISI
REKOMENDASI
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK
KERAMAT KE-III
TAHUN 2012
K e t u a Sekretaris,
SYAFRUDIN
N. AYUB ABDUL NAIM NUH
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 07
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
HASIL SIDANG KOMISI REKOMENDASI
MUSYAWARAH WARGA KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN 2012
Dengan
Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Warga karang Taruna Puncak
Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan hasil sidang komisi rekomendasi;
2. Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan
tentang hasil sidang komisi rekomendasi Musyawarah Warga karang Taruna Puncak
Keramat ke-III tahun 2012.
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan : Hasil sidang pleno I dan II Musyawarah Warga Karang Taruna
Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Hasil
Sidang Komisi Rekomendasi Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III
tahun 2012;
2. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 10.10 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1.
F.B.
ABDUL BARRY Ketua (………………………………………………)
2.
KAYIB RIDWAN
Anggota (………………………………………………)
3.
ABD.KARIM IBRAHIM Anggota (………………………………………………)
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 08
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
LPJ KETUA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT
DESA SAMPEKONAN PERIODE 2004-2012
Dengan
Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Warga karang Taruna Puncak
Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan Laporan Pertanggungjawaban
Ketua KATA CAKRA periode 2004-2012;
2. Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan
tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua KATA CAKRA periode 2004-2012;
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan : Hasil sidang pleno I,II dan III Musyawarah Warga Karang
Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menerima/menolak
Laporan Pertanggungjawaban Ketua KATA CAKRA periode 2004-2012;
2. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 10.29 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1.
F.B.
ABDUL BARRY Ketua (………………………………………………)
2.
KAYIB RIDWAN
Anggota (………………………………………………)
3.
ABD.KARIM IBRAHIM Anggota (………………………………………………)
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 09
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
DEMISIONER KETUA/PENGURUS KARANG TARUNA
PUNCAK KERAMAT
DESA SAMPEKONAN PERIODE 2004-2012
Dengan
Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
untuk kelancaran dan ketertiban jalannya Musyawarah Warga karang Taruna Puncak
Keramat ke-III tahun 2012 dipandang perlu menetapkan demisioner Ketua/Pengurus KATA
CAKRA periode 2004-2012;
2. Bahwa untuk itu perlu putuskan Ketetapan
tentang demisioner Ketua/Pengurus KATA CAKRA periode 2004-2012;
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan : Hasil sidang pleno I,II dan III Musyawarah Warga Karang
Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Demisioner
Ketua/Pengurus KATA CAKRA periode 2004-2012;
2. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 10.31 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1.
F.B.
ABDUL BARRY Ketua (………………………………………………)
2.
KAYIB RIDWAN
Anggota (………………………………………………)
3.
ABD.KARIM IBRAHIM Anggota (………………………………………………)
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 10
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
PENETAPAN PENJARINGAN CALON KETUA KATA CAKRA
DESA SAMPEKONAN PERIODE 2012-2015
Dengan
Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 adalah forum
pengambilan keputusan tertinggi KATA CAKRA desa Sampekonan;
2. Bahwa untuk kelancaran dan keteriban
jalannya Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 dipandang
perlu menetapkan penjaringan calon Ketua Pengurus Harian KATA CAKRA periode 2012-2015;
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan : Hasil sidang pleno I,II dan III Musyawarah Warga Karang
Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : a.
Penjaringan calon Ketua Pengurus
Harian KATA CAKRA periode 2012-2015;
b. Mengesahkan
saudara :
1).
FATHARANY BERKAH ABDUL BARRY;
2).
KAYIB RIDWAN; dan
3).
SAMINUDIN ABDUL SAMAD
Masing-masing
sebagai calon Ketua Pengurus Harian KATA CAKRA periode 2012-2015;
c. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat
kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 10.38 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1.
F.B.
ABDUL BARRY Ketua (………………………………………………)
2.
KAYIB RIDWAN
Anggota (………………………………………………)
3.
ABD.KARIM IBRAHIM Anggota (………………………………………………)
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 11
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
PENGESAHAN KETUA KARANG TARUNA PUNCAK
KERAMAT
DESA SAMPEKONAN PERIODE 2012-2015
Dengan
Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 adalah forum
pengambilan keputusan tertinggi KATA CAKRA desa Sampekonan;
2. Bahwa untuk kelancaran dan keteriban jalannya
roda organisasi yang terbimbing, terarah dan berkesinambungan, dipandang perlu menetapkan
pengesahan Ketua Karang Taruna Puncak Keramat periode 2012-2015;
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan : Hasil sidang pleno I,II,III dan IV Musyawarah Warga Karang
Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1.
Mengesahkan saudara FATHARANY BERKAH
ABDUL BARRY, sebagai Ketua Karang Taruna Puncak Keramat desa Sampekonan periode
2012-2015;
c. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 11.05 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1.
F.B.
ABDUL BARRY Ketua (………………………………………………)
2.
KAYIB RIDWAN
Anggota (………………………………………………)
3.
ABD.KARIM IBRAHIM Anggota (………………………………………………)
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 12
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
PENGESAHAN FORMATEUR
MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK
KERAMAT KE-III
TAHUN 2012
Dengan
Rahmat Allah SWT, Pimpinan Sidang Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
(KATA CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 adalah forum
pengambilan keputusan tertinggi KATA CAKRA desa Sampekonan;
2. Bahwa untuk kelancaran dan keteriban
jalannya Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012
dipandang perlu menetapkan pengesahan formateur Musyawarah Warga Karang Taruna
Puncak Keramat ke-III tahun 2012;
Mengingat : 1. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21 September
2010.
Memperhatikan : Hasil sidang pleno I,II,III,IV dan V Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat
Ke-III tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : a.
Mengesahkan nama-nama berikut:
1).
SAMINUDIN ABDUL SAMAD;
2).
FAUZIAH ABDUL DJABAR;
3).
ISKANDAR B.MONGGILO; dan
4).
RAKIBUDIN ABDUL KARIM
Sebagai
formateur Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012;
b. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 11.14 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1.
F.B.
ABDUL BARRY Ketua (………………………………………………)
2.
KAYIB RIDWAN
Anggota (………………………………………………)
3.
ABD.KARIM IBRAHIM Anggota (………………………………………………)
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA
KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN
Nomor : 13
/TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG
KOMPOSISI DAN PERSONALIA PENGURUS KATA CAKRA
DAN
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
DESA SAMPEKONAN PERIODE 2012-2015
Dengan
Rahmat Allah SWT, Formateur Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat (KATA
CAKRA) ke-III desa Sampekonan setelah :
Menimbang : 1. Bahwa
Musyawarah Warga karang Taruna Puncak Keramat ke-III tahun 2012 adalah forum
pengambilan keputusan tertinggi KATA CAKRA desa Sampekonan;
2. Bahwa untuk kelancaran jalannya roda
organisasi yang terbimbing, terarah dan berkesinambungan,dipandang perlu
menetapkan pengesahan komposisi dan personalia Pengurus KATA CAKRA dan Majelis
Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) periode 2012-2015;
Mengingat : a. Hasil
Temu Karya Nasional (TKN) Karang Taruna Ke VI tanggal 12-14 Juni 2010 di
Ternate, Maluku Utara;
b. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, tertanggal 21
September 2010.
Memperhatikan :1. Hasil sidang pleno I,II,III,IV dan V Musyawarah
Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun 2012.
2. Hasil
rapat formateur Musyawarah Warga Karang Taruna Puncak Keramat Ke-III tahun
2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : a.
Mengesahkan komposisi dan personalia
Pengurus KATA CAKRA dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna periode 2012-2015
sebagaimana terlampir dalam ketetapan ini;
b. Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila
terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan
di : Sampekonan
Pada
Tanggal : 10 Agustus 2012
Jam
: 11.30 WITA
FORMATEUR
MUSYAWARAH
WARGA
KARANG
TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
TAHUN
2012
1.
F.B.
ABDUL BARRY
Ketua (…………………………………………………)
2.
ISKANDAR
B.MONGGILO Anggota (…………………………………………………)
3.
SAMINUDIN
ABD.SAMAD Anggota (…………………………………………………)
4.
FAUZIAH
ABD.DJABAR Anggota (…………………………………………………)
5.
RAKIBUDIN
ABD. KARIM Anggota (…………………………………………………)
LAMPIRAN :
KETETAPAN
MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA PUNCAK KERAMAT KE-III
DESA SAMPEKONAN TAHUN 2012
Nomor
: 13 /TAP/MWKT/CAKRA/VIII/2012
TENTANG KOMPOSISI DAN PERSONALIA
PENGURUS “KATA CAKRA’’ DAN MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA (MPKT) PERIODE 2012-2015
PEMBINA
“KATA CAKRA” SAMPEKONAN
PERIODE
2012-2015
KETUA : AS’ARY YULUSE (Kepala Desa Labibi)
ANGGOTA : TARMIZI ABD. DJABAR, S.Pd (Ketua BPD)
SAHARUDIN ISMAIL (Kaur Pembangunan)
IF’AL
IDRIS (Kaur Pemerintahan)
ABD. WAHID ABD. KARIM (Kadus Sampekonan)
MAJELIS
PERTIMBANGAN “KATA CAKRA” SAMPEKONAN
PERIODE
2012-2015
KETUA : ABD. MAJID ABD. RAZAK (Mantan Ketua)
SEKRETARIS : JAMALUDIN ABD. GAFAR (Mantan Wakil Ketua)
ANGGOTA : FATHULLAH ALI,S.PdI (Tokoh Pemuda)
HAIDIR BUHARI (Tokoh Pemuda)
ABD. KABIR
NUH, S.Pd (Tokoh Pendidikan)
GAFUR
DJABAR,S.Pd (Tokoh Pendidikan)
AMRULLAH
AHDAN (Tokoh Agama)
ABD.RAHMAN
ABD.KARIM (Tokoh Agama)
IDRIS
ABDUL HAMID (Tokoh Agama)
IBRAHIM
ABDULLAH (Tokoh Masyarakat)
MUSA ABD.
MANI (Tokoh Masyarakat)
KOMPOSISI PENGURUS HARIAN KATA CAKRA
PERIODE 2012-2015
KETUA :
FATHARANY
BERKAH ABDUL BARRY, S.Sos
WAKIL
KETUA I : ISKANDAR B. MONGGILO, S.Tp
(Bid.
Kelembagaan & Pendukung)
WAKIL KETUA II : SAMINUDIN ABD. SAMAD, AMa.Pd
(Bid. Program Kerja)
SEKRETARIS :
ABD.
KARIM IBRAHIM, AMa.Pd
WAKIL SEKRETARIS I : RAKIBUDIN ABD. KARIM, AMa.
(Bid.Kesekretariatan dan Tata
Usaha)
WAKIL SEKRETARIS II : KAYIB RIDWAN, S.Pd
(Bid.Personalia)
BENDAHARA :
MAUSA
ALI, S.Pdi
WAKIL BENDAHARA I : FAUZIA ABD. DJABAR, AMA.Pd
(Bid.Pengelolaan asset dan
keuangan)
WAKIL BENDAHARA II : ABD.
RABBY ABD. BADI
(Bid.Pengawasan dan
Pemeriksaan)
SIE. HUMAS, PUBLIKASI & DOKUMENTASI
KOORDINATOR : NURULLAH
ABD. RAHMAN
ANGGOTA : IBIS ALI,S.I.Kom
§ AMINUDIN
DALE,A.Md.Kes
§ ABD.HAQ
YABUNO
§ HASYIM
ABD.MANNY
§ BADARUDIN
ABD. MANNY
§ MUSDALIFA
ABD. KARIM
§ SAFRUDIN
N. AYUB
§ MA’RUF
ABD.RAFI
§ SALAMAN
§ SAOM
ABD. BARRY
§ ABD.
KADIM ABD. MANIK
§ RAFIA
Z. YUSUF
§ SALAMULLAH
ABD.RAHMAN
§ KAHFI
ADNAN
SIE. HUBUNGAN KERJASAMA DAN KEMITRAAN
KOORDINATOR
: TURSIN
TULUNGIO,S.Pd
ANGGOTA : ABDUL
KUN ALI,SHI
§ ANSAR
ABD. MANY
§ ABD.
ZAKUR BUKHARI
§ ABDUL
HAFIS AYUB
§ AYATULLAH
ABD. KARIM
§ RISKY
ABD. BARRY
§ SIRAJUDIN
ISMAIL
§ HADIAH
Z. YUSUF
§ TAHIRUDIN
ABD.DJABAR
§ ISMUDIN
ISHAK
§ ASIMA
ABD. WAHAB
§ FARID
ADNAN
§ KARIMUDIN
NGANGNGE
§ ABD.AWAL
FIRDAUS
SIE. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KOORDINATOR : NIMIM ALI, S.Pdi
ANGGOTA : BASIR ABD SALEH, S.Pd
§ ABD.
KAWII, ABD. BARRY, S.Pd
§ RAUF
ABD. BARRY, SE.Ak
§ NANI
WIJAYANTI, AMa.Pd
§ RAMLI
A. MANILA, A.Ma.Pd
§ HAERUDIN
ILYAS, SE
§ BISMILLAH
ALI
§ WAHIBA
ABDUL BARRY
§ FIHIRUDIN
ISHAK
§ HAKIMUDIN
BAIHAKI
§ NASIRA
YABUNO,S.Pd
§ RUSNAN
§ IDA
ILYAS
§ MINA
AHDAN
SIE. KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
KOORDINATOR :
ABDUL NAIM NUH
ANGGOTA : QAMARUDIN ISMAIL
§ MUHAJIR
BILAY
§ MUSTAFA
ABD. MANY
§ NAZARUDIN
AYUB
§ DAUD
ABD. KARIM
§ NAJAMUDIN
BUHARI
§ JABAL
LUKMAN
§ SAHIMUDIN
SARIANG
§ BASRI
M. LAHASIMU
§ RASYID
ABD. GANI
§ SYARIFUDDIN
RIDWAN
§ HAERULLAH
TULUNGIO
§ MU’MIN
ABDUL SALAM
§ GAFARALI
M. LAHASIMU
SIE. EKONOMI DAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
KOORDINATOR : MUSLIMA
IBRAHIM
ANGGOTA : SYAFIAH
DALE, A.Md.Kep
§ KHABIB
AHDAN,A.Md.Kep
§ JALIL
HUSEN
§ ABD.
MUHAIMIN ABD. BADI
§ SABUR
AHDAN
§ CAHAYA
§ MARDIA
NUH
§ SANIA
HUSEN
§ ADILLA
ABD. BADI
§ SUYATNI
KODIRIN
§ NAIMA
ABD. SALAM
§ BATIN
FIRDAUS
§ SAJIDIN
ABD. WAHAB
§ AKHIRA
ADNAN
§ RAKIBA
KUDUS
§ RAHMAT
MULLAH SOLUP
§ AWALUDIN
YABUNO
SIE. PEMBINAAN MENTAL DAN KEROHANIAN
KOORDINATOR : IQBAL
ABD. KARIM
ANGGOTA : FATHARUDIN
ABD. RAHMAN
§ GAZALI
ABD. KARIM
§ ALIMUDIN
TAMBUAK
§ ABD.HAMID
AHDAN
§ ABD.KAHAR
ABDUL BARRY
§ ALIYAH
ALI
§ NASI’AH
ABD.SAMAD
§ NAFILA
ABD. RAHMAN
§ SITI
HAJAR ALI
§ HAMDIAYAH
ABD. RAZAK
§ MUTHAHARAH
ALI
§ HUSNIA
SARJAN
§ SABIRA
ABD.RAZAK
§ SAILA
S. ABD. RAZAK
§ RATU
FILLAH. I. ABD. HAMID
§ BILLAH
ALI
§ JAHIRA
RIDWAN
SIE. OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
KOORDINATOR
:
WAKIIL S. ABD. RAZAK, S.Pd
ANGGOTA : LAILUDIN
IBRAHIM
§ AKHIRUDIN
FIRDAUS
§ SALAHUDIN
ABD. GAFAR
§ MA’BUD
ABD. MANY
§ ABD.
HANAN G.S. DJABAR
§ KARIMUDIN
LUMBON
§ SAJID
SARJAN
§ MAHMUD
ABD.MANY
§ SARMADAN
ABD.RAZAK
§ HARDIN
SARJAN
§ RAHMANIA
ABD. GAFAR
§ ABDUL
MUIN NGANGE
§ SAID
N. IDIL
§ KASFA
L.ABD.MANAN
§ WAKILA
ABD.WAHAB
§ ABD.MANAN
ABD.RAZAK
§ KARIBA
ADNAN
§ SAREA
ABD.KARIM
LAMPIRAN - LAMPIRAN